Skip to main content

Bupati Kembali Lantik Asraf Menjadi Pj Sekda Kerinci Untuk Kesekian Kalinya

pelantikan
Bupati Kerinci Adi Rozal kembali melantik Asraf, S.Pt., M.Si N1P.19661120 199403 1 006 menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci

Kerinci -  Bupati Kerinci Adi Rozal kembali melantik Asraf, S.Pt., M.Si N1P.19661120 199403 1 006 menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci untuk kesekian kalinya karena masa jabatan 3 (tiga) bulan sudah terlampaui sedangkan untuk seleksi pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci  belum juga ditetapkan karena terkendala pandemi Covid 19.

"Dengan adanya pandemi Covid-19, membuat seleksi pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, tertunda.

 Tentunya untuk mengisi jabatan tersebut, jabatan Pj Sekda Kerinci, Asraf kembali diperpanjang hingga Tiga bulan kedepannya," kata Bupati Kerinci Adi Rozal, Jumat (6/8) usai pelantikan PJ Sekda,

Perpanjangan Jabatan Pj Sekda Kerinci tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jambi "Nomor 083/KEP.GUB/BKD - 3.2/2021 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, atas nama Asraf.

Sementara naskah pelantikan dan pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kerinci, H.Adi Rozal, Diruang Kerja Bupati Kerinci, berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

"Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang  ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota definitif.

Berpedoman dan mengacu pada ketentuan tersebut diatas, maka memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci atas nama Asraf,  Pembina Utama Muda (IV/c), Jabatan Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Perpanjangan jabatan tersebut, ditandai dengan ucapan sumpah jabatan yang diutarakan oleh Pj Sekda Kerinci, Asraf, dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Hadir dalam pelantikan ini, Bupati Kerinci, Adirozal, Wakil Bupati, Ami Taher, Asisten, Kepala BKPSDM dan beberapa kepala OPD. Pelantikan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. (Adv)
 

Facebook comments