Sungai Penuh - Pada Hari Selasa 30/4/2024 .Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Bawah Pimpinan Antonius Despinola SH. MH ,dalam konferensi pers Menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Uang kas BRI.
Sebagaimana berita yang lalu yang telah Terdahulu kami telah menetapkan satu orang tersangka pada hari ini setelah telah menerima laporan Perkembangan penyidikan telah dilakukan ekspos dan ditemukan dua alat bukti yang Cukup Kemudian kami tetapkan satu orang lagi tersangka salah satu pejabat BRI Kayu Aro nama Inisial YES " yang dalam hal ini yang bersangkutan bekerja sama Dengan pimpinan dari unit Kayu Aro telah melakukan penyalahgunaan Uang kas dengan cara mengambil uang kas dari brankas secara bertahap selama 3 Bulan sehingga totalnya terjadi penyalahgunaan sejumlah lebih Kurang 8,7 miliar.
Selanjutnya kata Kejari Anton Kembali menetapkan tersangka dan kepada yang Bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawab pidana atas perbuatan yang dia lakukan bersama-sama dengan pimpinan tersebut
Ditambahnya , bahwa terhadap Yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan bersangkutan Ditersangka melakukan tindak pidana yang dikenakan pasal 2 pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, Adapun bentuk perbuatan yang dilakukan yang tersangka adalah Tersangka bersama dengan kepala unit melakukan pengambilan secara bersama-sama secara bertahap uang kas dari tersebut sehingga perbuatan Tersangka ini bertentangan dengan undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang keuangan negara, bertentangan dengan peraturan Atau surat edaran Tahun 2022 dan nomor 48 tahun dari hasil perampasan uang tersebut atau Pertama,digunakan membangun rumah serta untuk kegiatan Yang sifatnya pribadi, Kita buktikan di persidangan SEBUTNYA. (HPS)
Facebook comments