Sungai Penuh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, Selasa (22/6) menggelar rapat paripurna ke-IV masa persidangan ke-III tentang penyampaian pandangan akhir fraksi dewan terhadap Perda Kota Sungai Penuh nomor 2 tahun 2010 tentang nama ruas jalan dalam kota Sungai Penuh yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Fajran SP.M.SI, Didampingi dua wakil ketua Satmar Lendan. DPT dan syafriadi SH, dan dihadiri wali kota Sungai Penuh Dr. H. Asafri Jaya Bakri,MA, Wakil WaliKota Dr. H. Zulhelmi, Sekda Alpian,SE.MM dan dihadiri, Tim TAPD serta Staf ahli fraksi, Kabag dilingkup Sekretatiat DPRD.
Dalam sambutannya wali kota Sungai Penuh, H. Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan atas kerja kerasnya sehingga Pansus DPRD sungai penuh bersama tim asistensi pemerintah kota Sungai Penuh yang telah melakukan pembahasan rancangan perda tersebut.
"Untuk penetapan nama jalan yang diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2010 tentang nama ruas jalan dalam kota telah dilakukan studi banding ke daerah lain dalam penerapan peraturan tersebut." kata AJB .
Ia menambahkan dengan dilakukannya studi banding ini semoga didapatkan hal positif dan konstruktif dan dapat diterapkan dalam kota Sungai Penuh dalam rangka peningkatan kualitas dan efisiensi pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah.
Disampingi itu AJB juga mengatakan dengan disetujuinya Raperda tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2010 tentang nama ruas jalan dalam kota Sungai Penuh menjadi Perda berarti telah mempunyai kekuatan hukum dalam pelaksanaannya. (Adv)
Facebook comments