Sungai Penuh - Keberadaan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, balai pengobatan dan yang palinng utama rumah sakit, menjadi sangat penting bagi masyarakat di suatu wilayah terutama daerah padat penduduk. Di fasilitas kesehatan tersebutlah masyarakat berharap dapat sembuh dan kembali pulih atas masalah kesehatan yang dialaminya.
Namun sangat di sayangkan rumah sakit Kota Sungai Penuh diduga tidak cukup memadai dalam segi jumlah fasilitas kesehatan. Begitu juga dalam segi pelayanan, sejumlah rumah sakit terutama yang dikelola oleh pemerintah, sering dikeluhkan masyarakat.
Sebabnya ada banyak oknum pegawai RSUD H.Mayjend A. Thalib yang secara terang-terangan melakukan diskriminasi dan pilih-pilih dalam melayani pasien, terkhusus terhadap pemegang kartu BPJS. Masalah belum primanya pelayanan sejumlah rumah sakit di Kota Sungai Penuh, berulang kali menjadi sorotan dan menjadi tajuk utama sejumlah media, namun sampai sekarang kasus pelayanan buruk rumah sakit masih terus saja terjadi.
Pemerintah dan pihak berwenang lainnya terkesan abai dan membiarkan perilaku nakal oknum rumah sakit yang memperlakukan sebagian pasien dengan semena - mena. Alhasil hak-hak fundamental pasien yang secara tegas diatur dan dilindungi undang-undang terus terabaikan.
Baik itu Pemerintah Kota, Pemerintah provinsi, dan DPRD, sepertinya sudah sangat sering menerima pengaduan dari masyarakat tentang buruknya pelayanan di RSUD. H. Mayjend A. Thalib, namun sejauh ini belum ada tindakan konkrit yang dilakukan. Perihal buruknya pelayanan rumah sakit ini telah disaksikan langsung oleh salah anggota LSM Petisi Sakti Joni, saat melakukan investigasi ke lapangan, Rabu (11/9/2024) lalu.
Saat mengunjungi RSUD H. Mayjend A. Thalib yang berada di Kota Sungai Penuh, Joni langsung melakukan investigasi juga melakukan pengambilan gambar di beberapa titik bangunan yang tampak sudah rusak, hingga mendengarkan keluhan - keluhan dari keluarga pasien yang berobat dan juga keluhan keluarga pasien yang mengurus proses untuk rujuk ke luar Kota.
"Ya kemarin saya melakukan pekerjaan sebagai kontrol sosial di RSUD H. Mayjend A. Thalib, untuk mengambil gambar di beberapa titik bangunannya yang sudah rusak dan keropos. Namun pada saat saya diloksi pengambilan gambar, ada beberapa keluarga pasien mengaku kecewa dengan perlakuan , rumah sakit. Sebab salah satu keluarga pasien yang namanya tidak disebutkan, merasa tidak maksimal. Berharap mendapatkan kesembuhan di rumah sakit ini, namun kondisi kesehatannya justru makin memburuk,” ungkapnya.
Anggota LSM Petisi Sakti Marjoni, juga mengatakan, selama ia melakukan pengambilan gambar di beberapa ruang dokter pada pukul 10:45 Wib pagi hanya satu dua dokter saja yang sudah masuk kerja, sedangkan masyarakat yang ingin berobat atau yang mau cek penyakitnya sudah menumpuk di lobby rumah sakit.
“Yang lebih parahnya lagi ada salah satu (Gurney), atau tempat tidur rumah sakit yang beroda, terlihat tampak jorok, karena diatasnya tedapat tumpukan kotoran manusia," terangnya.
Sementara fasiltas dan RSUD H. Mayjend A. Thalib yang besar ini sudah tampak parah. Seperti bangunannya sudah banyak yang rusak, peralatan medis pun tidak lengkap, dan kendaraan ambulans pun cuma satu unit yang bisa digunakan untuk pasien rujukan ke luar kota.
"Dengan hal ini kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor walikota sungai penuh jika tidak ada perubahan pada Kenirja RSUD H. Mayjend A. Thalib sungai penuh ini,” imbuhnya.
Indra wirawan, S.Pd. Ketua Umum LSM PETISI Sakti juga akan mempertanyakan tentang proyek pembangunan ruang rawat inap dan proyek penggilingan sumur bor dengan anggaran milyaran rupiah.
Sementara direktur,RSUDMHAT,Sungai penuh Debi Sartika di konfirmasi, Kamis (12/9) melalui via WhatsApp, Singkat kata jawab apa ini pak hafis, setalah rilis berita di kirimkan, artinya lempar batu sembunyi tangan, sementara kabag umum nif sudah di konfirmasi terkait kejadian yang menimpa salah satu keluarga pasien anggota Lsm dan membenarkan adanya hal tersebut.
“Kami menduga Rumah sakit RSUDMHAT,sudah melanggar PP RI Nomor 47, Tahun 2021 ,Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Secara Umum,” pungkasnya. (Hps)
Facebook comments