Skip to main content

Keluarga Korban Penganiayaan Pertanyakan Tuntutan Jaksa Sungai Penuh

Misdiharto korban tindak pidana penganiayaan
Misdiharto korban tindak pidana penganiayaan

Sungai Penuh - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Pematang Lingkung, AS diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Misdiharto, pada hari Sabtu (14/12) di Desa Pematang Lingkung, Dusun Talang Hilir tepatnya di lokasi pemancingan BUMDES.

Bedasarkan kronologis yang diperoleh Misdiharto datang ke lokasi BUMDES untuk memasang pancang atau tonggak di jalan dekat lokasi BUMDES, namun sekitar setengah jam kemudian datang terlapor atas nama Anton Sahroni menanyakan kenapa memagar jalan tersebut? Sehingga berujung penganiayaan. 

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 1 bulan kurungan. Dari pihak keluarga korban, merasakan bahwa dengan tuntutan jaksa itu sangat tidak adil, menolak dan tidak layak di mata hukum. dimohonkan dalam keputusan hari Senin (9/3) besok, yang akan dibacakan oleh Ketua Majelis dan Anggota Hakim Kota Sungai Penuh untuk memberi hukuman yang setimpal atas keputusan tersebut.

Hasil konfirmasi aktivis senior pada media, Sabtu (7/3) mengatakan, sesuai dengan pasal 351 bab penganiayaan paling tinggi 2 tahun 8 bulan. Dan Lembaga Persatuan Wartawan Redaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCKPK) pada media ini, mengharapkan supaya hukum di negara Indonesia berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, apalagi khusus masyarakat miskin, mohon di tinjau kembali.

Sementara salah seorang tokoh masyarakat desa pamatang lingkung yang nama minta dilindungi, pada media ini saat di konfirmasi mengatakan, bahwa pihak keluarga akan demo ke jaksa untuk menolak tuntutan jaksa. Dan pihak keluarga berupaya untuk mencari payung hukum atas tuntutan karena pihak Kejaksan Tinggi supaya jaksa Sungai Penuh tidak bermain Api.(khps)

Facebook comments