Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) Perubahan RPJMD Provinsi Jambi 2016-2021 di Ruang Mayang Mangurai Bapedda Provinsi Jambi, Senin (23/7).
Dalam musrenbang tersebut, dihadirkan dua orang narasumber, yakni Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Syarifuddin dan Direktur Otonomi Daerah Bappenas RI, R Aryawan Soetiarso Poetro, anggota DPD RI dan DPR RI Dapil Jambi, Forkompimda Provinsi Jambi, bupati/walikota atau yang mewakili se Provinsi Jambi, para kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar menjelaskan, bahwa Musrenbang perubahan ini merupakan bagian penting dalam rangka pembahasan rancangan RKPD Provinsi Jambi Tahun 2019 untuk memperkuat perencaanaan pembangunan Provinsi Jambi.
Hal ini sesuai sebagamana dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa Musrenbang dilaksanakan untuk pembahasan dalam rangka menyepakati permasalahan pembangunan, prioritas pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan program atau kegiatan, pagu indikatif dan indikator serta penyelarasan antara program/kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional.
Pada latar belakang perubahan yaitu adanya perubahan kebijakan nasional terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sistematika RPJMD belum mengacu Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dan penyesuaian hal-hal yang berhubungan dengan asumsi-asumsi penyempurnaan rencana.
“Secara garis besar, kondisi makro pembangunan Provinsi Jambi sampai tahun 2017 yang tentunya menjadi salah satu pijakan kita bersama dalam menyusun rencana pembangunan daerah selanjutnya. Pada tahun 201,7 realisasi pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi adakah sebesar 4,6%, lebih rendah dari target sebelumnya. Untuk itu dilakukan penyesuaian pada target-taeget hingga akhir periode RPJMD dimana pada tahun 2018 pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,0 % dan hingga tahun 2021 diitargetkan sebesar 6,2%," terang Fachrori.
"Realisasi pertumbuhan ekonomi berimplikasi langsung terhadap realisasi pendapatan asli daerah sehingga target rencana pendapatan asli daerah harus disesuaikan dimana pada RPJMD Provinsi Jambi tahun 2016-2021 yang telah ditetapkan sebelumnya, pertumbuhan rata-rata per tahun ditargetkan sebesar 12,08 persen, maka dirasionalkan menjadi 7,57 persen, inflasi yang ditargetkan relatif tinggi pada tahun 2017 yaitu 4,20 persen, terealisasi lebih baik menjadi 2,68 persen, sehingga penyesuaian juga dilakukan pada indikator laju inflasi dari 3,70 persen menjadi 3,50 persen di tahun 2018, sehinga tahun 2021 ditargetkan sebesar 3,0 persen,” tambah Fachrori.
Provinsi Jambi berhasil menjaga Indeks Rasio Gini pada angka yang relatif rendah yaitu 0,34 pada tahun 2017, sehingga pada tahun 2019 ditargetkan sebesar 0,33 dan pada akhir periode RPJMD diharapkan ketimpangan tersebut terus menurun seiring dengan peningkatan proporsi pengeluaran penduduk 40 persen terendah, serta penurunan proporsi pengeluaran penduduk 20 persen tertinggi.
“Selanjutnya, ketimpangan pembangunan antar wilayah yang ditunjukkan oleh indeks Williamson secara langsung mempunyai implikasi terhadap formulasi kebijakan pembangunan wilayah yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Indeks Williamson Provinsi Jambi termasuk ke dalam ketimpangan sedang yaitu 0,39 pada tahun 2017. Penyesuian dilakukan pada target tahun 2018 hingga 2021, dengan target akhir RPJMD adalah 0,37,” jelas Fachrori.
Pemberantasan kemiskinan merupakan tantangan global terbesar yang dihadapi dunia saat ini demikian pula Provinsi Jambi. Pada tahun 2017 persentase penduduk miskin Provinsi Jambi adalah sebesar 7,9 persen, lebih tinggi dibandingkan target yang telah ditetapkan sebelumnya yang sebesar 7,83 persen.
Untuk itu, penyesuaian juga dilakukan pada indikator kemiskinan, sehingga di tahun 2021 persentase penduduk miskin ditargetkan sebesar 7,4 persen. Terkait dengan indikator ketenagakerjaan tingkat pengangguran terbuka Provinsi Jambi tahun 2017 adalah sebesar 3,7 persen, target hingga akhir periode RPJMD diharapkan terus menurun hingga 2,8 persen.
Selain perubahan target indikator makro perubahan, RPJMD ini juga menyempurnakan indikator kinerja utama daerah, dimana sebelumnya terdapat 12 tujuan dengan 21 sasaran disempurnakan menjadi 9 tujuan dan 22 sasaran perubahan ini hanya bersifat restrukturasasi dan tidak mengurangi maksud tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dilanjutkan Fachrori bahwa untuk menggambarkan kondisi makro kesejahteraan masyarakat, dapat dilihat dari sejumlah indikator sebagaimana yang akan saya jelaskan berikut ini.
Sebelumnya, Plt Kepala Bapedda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo menyampaikan, perubahan RPJMD disesuaikan dengan berbagai perubahan. Agus juga berharap agar kabupaten/kota se Provinsi Jambi juga menyesuaikan perencanaan pembangunannya dengan perubahan RPJMD Provinsi Jambi.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Syarifuddin menekankan bahwa pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan pembangunan. Dia juga menyoroti masih rendahnya kemampuan keuangan (PAD) daerah untuk membiayai pembangunannya, dan masih sangat mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU). (***)
Facebook comments