Jambi - Harmen Rusdi, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Provinsi Jambi, menggugat Plt Gubernur Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Kota Jambi, Senin (22/10) pagi.
Harmen menggugat Plt Gubernur Jambi terkait Surat Keputusan Plt Gubernur Jambi Nomor : 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tentang Pemberhentian PNS dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah Provinsi Jambi, yang menurutnya apakah sudah sesuai keputusan undang-undang berlaku.
“Ya benar, pada hari ini saya mengajukan gugatan ke PTUN sebagai perlindungan hukum terkait Pemberhentian PNS dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah Provinsi Jambi,” ujar Harmen didampingi Kuasa Hukumnya Oma Irama.
"Saya tidak terima atas pemberhentian saya sebagai Kepala Dinas Koperasi karena sepihak, dan saya menuntut hak saya sebagai warga negara, kita lihat saja nanti di fakta persidangan,” tegas Harmen.
Sebelumnya, Harmen Rusdi mendadak diberhentikan oleh Plt Gubernur Jambi, H Fachrori Umar. Pencopotan itu terhitung sejak 23 Juli 2018, dan selanjutnya Harmen dengan pangkat terakhir Pembina Tingkat I (IV/B) ditempatkan sebagai Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi. Dan diucapkan terima kasih atas pengabdiannya pada Pemerintah Provinsi Jambi.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Plt Gubernur Jambi pada 24 Juli 2018 mengeluarkan Surat Perintah Nomor 2006/SPT/BKD.3-2/VII/2018. Dalam surat tersebut, memerintahkan pada J Ilyas M Pembina Tingkat I (IV/B) yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil untuk terhitung 24 Juli 2018 disamping Jabatannya Sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Jambi. (Bn)
Facebook comments