Sungai Penuh - Pihak Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanah Kampong Kota Sungai Penuh diduga melakukan kecurangan dalam proses perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Warga Desa Mekar Jaya berinisial AG menilai proses perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilakukan oleh pihak Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanah Kampung Kota sungai penuh sarat kecurangan dan cacat hukum.
Menurut AG, kecurangan itu terjadi sejak tahap awal penerimaan pendaftaran calon hingga pada penetapan anggota KPPS.
“Pada tanggal 18 Desember 2023 saya ajukan berkas lamaran, namun berkas tersebut digugurkan oleh ketua PPS Desa Mekar Jaya dengan alasan Nama tersebut belum masuk dalam DPT Cuma DPTB , Sehingga digugurkan, Ini sangat aneh karena belum dilakukan verifikasi administrasi calon anggota KPPS tiba-tiba berkas saya digugurkan, Apakah anggota KPPS ini hanya diperuntukkan kepada orang-orang tertentu saja ? Padahal, siapapun berhak terlibat menjadi petugas dengan catatan memenuhi persyaratan yang sudah tertera dalam perekrutan petugas KPPS Pemilu 2024,” ungkap AG kepada viralpublik.com Senin (1/1/2024),*
Ia menegaskan, proses perekrutan calon anggota KPPS yang dilakukan oleh PPS Desa Mekar Jaya melanggar aturan. Tidak melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur.
Sesuai aturan, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh PPS, yakni pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggapan atau masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, selanjutnya pengumuman hasil seleksi dan penetapan anggota KPPS.
Menurut AG tahapan tersebut diabaikan oleh PPS Desa Mekar Jaya. Selain itu hasil penetapan anggota KPPS terdapat nama anggota KPPS yang diketahui suami istri.
“Kami menilai ini cacat hukum karena ada anggota KPPS di TPS 01/02 yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Sementara salah satu persyaratan dokumen untuk daftar anggota KPPS Pemilu 2024 yaitu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,” jelasnya.
AG, menambahkan, tahapan proses perekrutan anggota KPPS Desa Mekar Jaya tidak transparan dan tidak Independen.
“PPS tidak transparan dan tidak independen. Ada unsur politis yang memenangkan salah satu calon anggota legislative,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua PPS Desa Mekar Jaya Hafis Saputra membantah semua tudingan AG. Ia mengaku bahwa tudingan AG tak berdasar dan tanpa bukti. Proses perekrutan anggota KPPS Desa Mekar Jaya , kata dia, sudah masuk pada tahapan akhir sehingga tidak ada lagi verifikasi administrasi.
“Itu tidak ada dasarnya. Tidak ada bukti. Terkait informasi ada penolakan berkas dari pelamar, saya jelaskan itu tidak benar. Pada intinya semua sudah selesai dan sudah clear, jadi tidak perlu ada lagi yang mau dibahas,” katanya saat dikonfirmasi media ini, Senin (1/1/2024)
Ketika ditanya terkait adanya anggota KPPS yang tidak lengkap persyaratan lagi-lagi diluluskan, pihaknya membantah. Ia mengaku bahwa hal itu tidak benar. “Itu tidak benar,” tutup Ketua PPS.
Mengakhiri sambungan telepon sementara, kisruh ini sudah dii laporkan ke Pengawas pemilu Kecamatan Panwaslu Kecamatan tanah kampung oleh AG. (hps)
Facebook comments