Kerinci - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memeriksa pimpinan DPRD Kerinci periode 2014 - 2019 dan 2019 – 2024 serta sejumlah anggota DPRD Kerinci periode tersebut ikut diperiksa.
Untuk diketahui, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci. Perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,9 miliar.
Setidaknya dalam kasus ini tiga unsur pimpinan DPRD Kerinci periode tersebut ikut diperiksa, yakni AK (2014-2019), YH (2019-2024), dan AP (2014-2019).
Sedangkan anggota dan mantan anggota DPRD Kerinci yang ikut diperiksa, yakni JD, HP, dan AM.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Andi Sugandi SH dikonfirmasi pada hari Rabu (15/2/2023), membenarkan adanya pemanggilan beberapa Anggota dan mantan anggota DPRD Kerinci. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan Korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tahun 2017-2021.
“Rabu, hari ini ada panggilan untuk beberapa mantan dan anggota DPRD Kerinci. Panggilan ini untuk penambahan keterangan dan kelengkapan sebelum diserahkan ke pihak pengadilan” kata Andi.
Ditambahkannya bahwa kasus ini akan terus bergulir sampai kelengkapan dari barang bukti sebelum diajukan dipengadilan.
“Untuk masalah status tersangka atau tidak itu belum berani menetapkan pihak dewan, tapi masih dimintai keterangan. Pemanggilan kita lakukan secara bertahap, hari ini ada beberapa orang mantan anggota dan anggota DPRD Kerinci,” ucap Kasi Intel. (Khp/TIM)
Facebook comments