Kerinci - Kepala Bank BRI unit kayu Aro menyeret nama Insitusi Bank BRI, kali in Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengamankan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank BUMN tersebut senilai Rp 8,7 miliar.
Hal tersebut diungkapkan saat Kejari Sungai Penuh melaksanakan Konferensi pers, bertempat di aula Kejari Sungai Penuh, Rabu (5/7/2023).
Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH.MH mengatakan Kejari telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit BRI Kayu Aro YWS hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.
“Penyedia juga telah ditemukan dua alat yang cukup. Inisial YWS yang juga Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas, yang di ambil secara bertahap dengan sengaja, dilakukan pada maret 2023, dengan total Jumlah Rp 8,7 Miliar, " Kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Kejari Sungai Penuh
Sebagai saksi, YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh, karena di khawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Akhirnya, selaku pimpinan tentu memegang kunci brangkas dan mengambilnya secara panjang tangan bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih, " kata Kajari
Tidak itu saja , Kejari juga menyita uang tunai Rp 199 juta dari tersanka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar.
Dalam pantauan awak media di Kejari, tersangka YWS dengan memakai rompi tahanan kejaksaan untuk di bawa ke Rutan. (Khps)
Facebook comments