Skip to main content

Kabupaten Merangin Kembali Ditetapkan Sebagai Zona Kuning Covid 19

kabupaten merangin
Kabupaten Merangin Kembali Ditetapkan Sebagai Zona Kuning Covid 19

Merangin -  Kabupaten Merangin kembali ditetapkan sebagai zona kuning penyebaran Covid 19 menyusul adanya lima orang warga yang terkonfirmasi positif Covid 19 berdasarkan hasil swab. Menyikapi hal tersebut, Bupati Merangin H Al Haris langsung menggelar rapat bersama Tim Satgas Covid-19 Pemkab Merangin, di Ruang Rapat Kerja Bupati Merangin, Jumat (28/8).

Bupati Merangin mengingatkan warga  untuk selalu mematu disiplin protokol kesehatan Covid-19 karena Kabupaten Bangko - Kabupaten Merangin yang semula sempat berstatus Zona Hijau dalam penanganan dan pencegahan Covid-19, kini kembali menjadi Zona Kuning.

"Saya mengajak Tim Satgas Covid-19 untuk kembali mengaktifkan semua anggotanya dan semua kegiatan yang sifatnya penanggulangan dan pencegahan Covid-19," ujar Al Haris didampingi Jubir Covid-19 Merangin M Arief.

Selain itu bupati juga meminta Satgas untuk mengawasi semua orang yang keluar atau masuk ke Kabupaten Merangin, mulai dari kelurahan/desa sampai ke Rukun Tetangga (RT) sehingga penyebaran Covid 19 dapat kembali ditekan. 

"Kita akan kampanye secara besar-besaran melalui berbagai himbauan, agar warga lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Semua warga harus mengenakan masker," pinta Bupati.

Untuk itu dirinya meminta Dinas Kominfo, Satpol PP, Polisi, TNI dan Dinas Perhubungan bersama-sama turun kelapangan untuk memberikan himbauan, terkait kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Sedangkan untuk menggelar acara pesta perkawinan akan diberlakukan cara-cara khusus, sehingga tidak mengundang kerawanan terjangkitnya Covid-19. Salah satunya adanya perbedaan jam bagi tamu dalam menghadiri pesta tersebut.

Sementara itu untuk razia gabungan pemakaian masker dan penerapan protokol kesehatan akan segera diberlakukan kembali guna memberikan efek jera kepada pelanggar kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Bupati menegaskan tidak akan memberikan denda sesaat atau uang kepada pelanggar namun akan diberikan sanksi yang mendidik. Bagi warga yang tertangkap tidak mengenakan masker, KTP-nya akan ditahan dengan memberikan surat keterangan bermaterai. KTP ini bisa ditebus dengan membawa lima masker. (MSR)
 

Facebook comments