Sungai Penuh - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyita 3 lahan tanah milik salah satu tersangka kasus Korupsi di Dinas Perkim Sungai Penuh di wilayah Pemkot kota sungai Penuh pada tahun 2017 sampai 2019, Senin (10/6/2024).
Adapun Tanah Yang disita tersebut Milik tersangka Nasrun alias (pak iqbal).
Tanah dan bangunan disita oleh penyidik Kejaksaan negeri Sungai Penuh, berdasarkan, * putusan mahkamah agung Nomor, 934 K/Pidsus /2022.An,terpidana Nasrun.ST.MT. Hal ini berdasarkan surat Perintah Data Pencarian Harta benda milik terpidana An. Nasrun dengan Nomor surat : Print, 1139/L5.13/FU.1/08/2023 Tertanggal 4 agustus 2023.
Menurut penjelasannya, yogi Purnomo Kasubsi Tipidkor, penyitaan tanah di tiga lokasi 2 bidang tanah berlokasi di koto lebu dann 1 bidang tanah di sungai jernih.
Hadir dalam Pendamping, Kepala Desa Koto Lebu, Alfaris, dan Kepala Desa Sungai jernih Rudi, beserta dari Kantor Pertanahan ATR/BPN, Sungai Penuh dan pihak kepolisian, tampak terlihat di setiap lokasi di Pasangkan papan yang bertuliskan, tanah dan bangunan di sita.
Penyitaan sempat terhenti sejenak di karenakan pihak Keluarga menolak, setelah mendapat penjelasan dari Pihak Kejari Sungai Penuh Yogi, pihak Keluarga baru bisa menerima Eksekusi dan pemasangan papan tersebut.
Di tambahkan, Yogi setelah di sita akan dilanjutkan dengan pelelangan sebagai pengganti dari tindak pidana sebesar 1,7 M.(hps)
Facebook comments