Skip to main content

LSM Di Kabupaten Kerinci Minta Inspektorat Periksa Kades Koto Petai

kerinci
LSM Di Kabupaten Kerinci Minta Inspektorat Periksa Kades Koto Petai

Kerinci - Dua lembaga Swadaya Masyarakat yakni LSM Mawar Indonesia dan LSM Brajo Sakti minta pihak Inspektorat kabupaten kerinci untuk memeriksa Kepala Desa Koto Petai Kecamatan Tanah Cogok (Tanco), Kasim SE terkait dana Bantuan Provinsi Rp   60 Juta, dana Karang Taruna Rp.35 juta, dana pengadaan Water Book, dana silva ADD tahun 2018 dan penggunaan Dana Desa 2018 serta Pungutan sertifikat prona    Rp.400 Ribu.

Terkait banyaknya pungli tersebut LSM Brajo Sakti dan Mawar Indonesia meminta kepada kepala Pemerintahan Desa kerinci, Inspektorat Kerinci, Polres kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera memanggil Kades Koto Petai yang diduga telah merugikan Negara dan merugikan masyarakat.

Ketua LSM mawar indonesia, Sofian, Jumat (23/10) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pantauan LSM Zakaria jika Kades Koto Petai juga tidak pernah memperhatikan nasib petani yang ada didesa tersebut.

Disamping itu rencana pembangunan jalan menuju areal pertanian masyarakat sampai sekarang tidak kunjung di selesaikan.

Sementara itu Ketua umum pemuda dan tokoh masyarakat Koto Petai, Pahdizul dan Juwaidi mengetakan jalan menuju usaha tani yang menelan anggaran lebih kuran 2 Miliar pada tahun 2018 sampai sekarang tidak juga selesaikan .

Staf di desa tersebut ketika dikonfirmasikan mengakui tidak tahu masalah proyek tersebut dan meminta untuk konfirmasi langung kepala kepala desa bersangkutan.

"Jangankan masalah proyek, honor kami pada tahun 2019 lalu saja nyaris tidak dibayarkan sedangkan biaya operasional sebesar Rp 3 juta sampai sekarang tidak cair," ujarnya mewanta wanti agar namanya tidak dituluis.

Pahdizul juga mempertanyakan kepada wartawan mengenai status kasus kades Koto Petai tersebut karena sampai saat ini tidak ada titik terangnya karena sampai sekarang belum ada dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib.

Sedangkan salah seorang masyarakat Koto Petai, Pahmi, mengakui untuk pengurusan sertifikat prona harus membayar RP400 ribu sebagai biaya administrasi jika belum sanggup membayar maka sertifikat akan ditahan Kades tersebut.

"Saat ini ada 5 sampai 10 orang sertifikatnya masih ditahan  oleh kepala desa tersebut dan 

lebih parah lagi dana karang taruna untuk pembelian satu unit televisi untuk Paud yang dibelikan TV bekas," ujarnya.    

Ia menambahkan dana karang taruna yang jumlahnya Rp35 juta hanya Rp7 juta yang di ditransfer ke rekening pemuda karang taruna.

Lebih lanjut, Pahmi juga mempertanyakan dana bantuan Pemprov sebesar Rp60 juta yang bersamaan dengan dana Desa 2018 tidak jelas kabar beritanya.

Selain itu pengadaan Water boom  yang di beli langsung oleh kades kasim di Padang (Sumatera Barat) dari dana Bumdes tidak jelas berapa anggarannya. (Kphs)

Facebook comments