Skip to main content

Pagar Ladang Milik Ronal Silaloho Di Rusak Orang Tak Di Kenal

Perusakan pagar ladanG sawit milik Ronal Silaloho diduga oknum yang tak bertanggung jawab yang pelaku diduga di bayar untuk perusakan pagar besi lebih dari 100 batang besi sehingga pagar sawit terbuka lebar di Muara Imat, Kamis (15/9).
Perusakan pagar ladanG sawit milik Ronal Silaloho diduga oknum yang tak bertanggung jawab yang pelaku diduga di bayar untuk perusakan pagar besi lebih dari 100 batang besi sehingga pagar sawit terbuka lebar di Muara Imat, Kamis (15/9).

Kerinci - Perusakan pagar ladanG sawit milik Ronal Silaloho diduga oknum yang tak bertanggung jawab yang pelaku diduga di bayar untuk perusakan pagar besi lebih dari 100 batang besi sehingga pagar sawit terbuka lebar di Muara Imat, Kamis (15/9). 

Menurut saksi mata yang enggan di tulis namanya mengatakan bahwa praduga kuat dilakukan oleh AD dan di bayar anak ladang untuk murusak pagar Ronal. 

Sementara AD sampai berita diturunkan belum bisa dihubungi perihal pengerusakan pada minggu yang lalu.

Ronal mengatakan bahwa tindakan tersebut ada delik hukumnya yang bisa menjerat si pelaku. 

"Pidananya dapat kita temukan dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," ungkap Ronal. 

”Jika terbukti AD yang merusak maka kita akan laporkan ke pihak yang berwajib dengan barang bukti yang jelas," pungkasnya. (Tim)

Facebook comments