Skip to main content

PDAM Tirta Sakti Kerinci Tidak Tegas, Sikapi Tunggakan Pelanggan

PDAM Tirta Sakti Kerinci Tidak Tegas, Sikapi Tunggakan Pelanggan
PDAM Tirta Sakti Kerinci Tidak Tegas, Sikapi Tunggakan Pelanggan

Kerinci - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kerinci menyatakan, jumlah tunggakan pelanggan PDAM hingga saat ini masih mencapai Rp 2,7 miliar, meskipun jumlah tersebut sudah mulai berkurang dari sebelumnya yang mencapai Rp 3,1 miliar, namun masih tergolong cukup tinggi. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Sakti Kerinci, Sahril Hayadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/3). 

“Pelanggan yang banyak menunggak ini masih dari masyarakat yang menerima bantuan sambungan gratis atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), masih banyak masyarakat yang berasumsi bahwa pemberian sambungan secara gratis ini sudah termasuk dengan pembayaran setiap bulannya, padahal yang gratis hanyalah pemasangan awal, sementara untuk pembayaran bulanannya tetap ditanggung oleh pelanggan yang bersangkutan sesuai dengan aturan SK tarif dan ada juga dari kalangan yang memiliki Depot Air isi ulang,” ungkap Sasrir. 

Ia menambahkan dalam upaya meminimalisir terjadinya tunggakan, pihak PDAM Tirta Sakti Kerinci juga sempat memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan program penghapusan denda, akan tetapi upaya tersebut juga belum bisa berjalan secara efektif.

“Meskipun demikian kami tetap mengupayakan untuk meminimalisir terjadinya tunggakan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan program penghapusan denda, akan tetapi upaya tersebut sepertinya belum efektif,” tambahnya.

Hingga saat ini pihaknya akan mengoptimalkan pelayanan mobil keliling di setiap balai (pasar), serta menjalin kerjasama dengan perbankan yakni BRI, BNI dan juga pihak Pos untuk lebih mempermudah masyarakat. Akan tetapi jika kemudahan yang diberikan masih menyisakan tunggakan, maka pihaknya terpaksa harus melakukan penertiban bagi pelanggan yang menunggak di atas 3 bulan, dengan pemutusan sambungan air bersih sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci.

“Jika dengan kemudahan yang sudah kita berikan namun masih tetap terjadi penunggakan bahkan hingga tiga bulan lebih maka akan kami ambil tindakan dengan pemutusan sambungan air bersih sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci,” tutupnya. 

Seperti halnya di Kecamatan Sitinjau Laut, tunggakan mencapai 12 juta lebih, sampai saat ini belum juga dilunasi. Namun realisasinya belum ada tindakan pemutusan amper.(khps)
 

Facebook comments