Skip to main content

Proyek Tak “Becus”, Pelaksana Dari Balai Jambi Diberhentikan

Proyek Tak “Becus”, Pelaksana Dari Balai Jambi Diberhentikan
Proyek Tak “Becus”, Pelaksana Dari Balai Jambi Diberhentikan

Jambi - Paket Proyek Pembangunan Bronjong Penguat Tebing Danau Kerinci Dari (DPUPR Prov Jambi) Atas Pelaksana CV Sawang Persada dengan nilai anggaran mencapai Rp. 969 743 000 APBD Prov Jambi TA 2022. Hal Ini Di ungkapkan salah seorang Tim dari LSM Adil Nusantara, saat melakukan Investigasi Di Lapangan, dan terjadi Kejanggalan kualitas tidak sesuai, seperti metrial yang digunakan banyak yang kecil serta batu cadas 

“Dengan ada nya metrial cadas yang di sediakan ini apakah menjamin kualitas pembangunan nya" pungkas Tim.

Menurut pihak dari  LSM Adil Nusantara, pihak dari Dinas PUPR Provinsi Jambi (SDA) di Minta untuk melakukan kroscek ulang tentang hasil pekerjaan yang telah di kerjakan CV SAWANG PERSADA dengan mengunakan metrial cadas 

padahal, ketika proses pekerjaan sedang berjalan hal yang tidak mungkin, pihak dari dinas maupun pengawas tidak memberitahu kepada pelaksana di lapangan tentang persediaan metrial yang akan digunakan.

Diketahui, pengawas yang di tunjuk dan PPTK, jika tidak memberitahukan kepada kontraktor pelaksana tentang persediaan metrial yang di gunakan di lapangan,b erarti pihak dinas telah melakukan pembiaran. 

Sebagai informasi, Kabid SDA PUPR Prov Jambi, Pengawas, PPTK dan pihak terkait untuk saai ini susah di hubungi guna mendapat informasi tentang  pekerjaan tersebut untuk di komfirmasi.

Menurut informasi dari masyarakat setempat nama samaran  panggilan PI mengatakan, “proyek tersebut proyek pak kades sunandar, pelaksanaan walaupun perusahan bukan nama nya di lapangan yang jelas kades terlibat mengenai proyek tersebut,”

sebelum pekerjaan ini di mulai kades pernah menyampaikan kepada Tim Lsm Adil Nusantara, menanyakan lansung sama kades tersebut ,kapan di mulai proyek pak kades ,"apakah  pak kades yang dapat kades sunandar. 

Sedangkan pada Pasal 29 Kades Sunandar telah menyalahi hak dan kewenangan kades sebagai fungsi selaku jabatan kepala desa.

Diduka kabarnya pernah melakukan nego galian c metrial di lempur menawar kesediaan batu, untuk proyeknya di danau kepada pemilik galian c.

Ditambah lagi kejadian tidak lama ini, saat rekanan lsm dan media melakukan liputan kroscek lokasi pekerjaan, untuk menggambil photo, ternyata di lokasi ada yang menjaga pintu masuk dan sempat mengundang keributan sembari mengancam. Rupanya hal tersebut atas perintah dari kades Sunandar. 

Dengan adanya perbuatan yang di lakukan kades Sunandar, ini juga terlibat pemborong/bisnis, memperkaya diri sendiri selaku pihak dari atasan. Dengan deikiam, Bupati Kerinci, Dinas PMD, Camat agar segera mencopot kades tersebut karena di anggap melanggar tugas pungsi jabatan

Disamping itu, Kades Sunandar saat diKonfirmasi melalui hp wa,,untuk mertanyakan kegiatan tersebut tidak memberi jawaban dan kontak diblokir hingga berita ini di turunkan. (TIM)
 

Facebook comments