Skip to main content

RSUDMHAT Kembali Heboh, Direktur Sikapi Dengan Sebut Peraturan Yang Berlaku

RSUDMHAT Kembali Heboh, Direktur Sikapi Dengan Sebut Peraturan Yang Berlaku
RSUDMHAT Kembali Heboh, Direktur Sikapi Dengan Sebut Peraturan Yang Berlaku

Sungai penuh - Menyikapi persoalan yang kian membuldak dan viral di tengah masyrakat adanya viral kejadian di RSUDMHAT dari Viral kain kasa sampai sampai antrian yang sudah habis waktu. Melihat dan menyikapi hal itu, Ketua WIM  memberikan Apreasiasi bagi masyarakat yang sudah mengundang publik.
 
Sebenarnya masyarakat awam banyak yang tidak mengetahui betapa penting dari kesehatan, namun hal ini di sia siakan, dikala ingin berobat pada nomor antrean sudah tidak bisa di tarik karena sistem elektronik yang berlaku.

Baru - baru ini terjadi, pasien ingin berobat sudah tidak bisa mendapat nomor antrian, pada selasa (19/11), sehingga terjadi perang mulut antara petugas dan pasien, serta heboh dalam Kota Sungai Penuh dan di Media Sosial dari vidio yang beredar.

Sementara itu direktur RSUDMHAT Sungai Penuh Debi saat di hubungi pada Selasa (19/11) membenarkan adanya kejadian itu. Namun, beliau menepis bahwa anterian sudah tutup karena sistem elektronik.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam  undang-undang, perekam yang menyebarkan rekaman tersebut kepada publik harus berhati-hati dengan kemungkinan adanya laporan dari pihak yang direkam. 

“Apalagi jika dugaan malpraktik tersebut tidak terbukti. Pasal 45 ayat (3) dan (5) UU 19/2016 mengatur bahwa, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan,” pungkas Direktur.(hps)

Facebook comments