Sungai Penuh - Menurut keterangan yang merupakan ahli waris saat dikonfirmasi,Selasa 19 /3/2025 di panggil Uda im mengungkapkan bahwa penyerobotan lahan dan bangunan ini tidak mendasar, karena tidak sesuai dengan perjanjian bersama antara Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sungai Penuh dengan H.Saharuddin Nurut ( toko Anda) yang mana perjanjian berbagi hak atas tanah dan bangunan,
yang salah satunya surat di tanda tangani sebagai saksi oleh Zainuddin Ismail (Alm) ulama , dan kawan-kawan , yang diketahui Lurah Pasar Sungai Penuh, Nasrun. Dan camat sungai penuh Drs syafri serup,
Pasca terjadinya kebakaran besar di pasar Sungai Penuh pada Tahun 2018 yang lalu, melahap salah satu Ruko atau Toko Buku Anda yang konon katanya milik Muhammadyah Sungai Penuh. Tidak memiliki Sertipikat dan izin IMB, HAL ini di jelasakan salah satu Pegawai ATR/BPN Sungai Penuh, iya untuk gedung muhammdiya jln agus salim sampai saat ini belum disertipikat,dikarenakan masih sengketa,begitu juga IMB belum juga ada di keluarkan ,ucap pegawai PUPR Sungai Penuh,
karena status hak tanah muhammdiyah dalam tahap SENGKETA belum ada keputusan ingkrah dari pengadilan tentang hak pemilikan tanah.


Masih Menurut keterangan ahli waris saat dikonfirmasi,mengungkapkan bahwa penyerobotan lahan dan bangunan ini tidak mendasar, karena tidak sesuai dengan perjanjian bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sungai Penuh yang salah satunya, pimpinan muhammadiyah adalah K.H Djanan Thayib (Alm), swbagai ketua , dan kawan-kawan.
"Nah ternyata tidak Semudah itu, yang kita bayangkan," ungkap Halim Kadri
Diketahui, adapun Perjanjian Surat berbagi Hak milik yang bertanda tangan KH. Djanan Thaib Bakri, salim.B (Pihak Satu) dan Saharudin Urut alm, pengusaha/pedagang tinggal di jalan Muradi Seberang, Sungai Penuh (Pihak Kedua).
Dimana Pihak Satu di masa pemerintahan Belanda mempunyai sebidang tanah yang di atas didirikan sebuah Gedung Muhammadiyah, Terletak di jalan H. Agus Salim Sungai Penuh, dengan Perjanjian menyerahkan separuh (50%) dari tanah hak miliknya, kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua sudah selesai membangun baru sebuah gedung Bertingkat semi permanen, diatas tanah yang tadinya seluruhnya adalah hak milik pihak Satu, menyerahkan separuh (50%) dari rumah yang telah selesai dibangunnya untuk menjadi hak milik pihak kesatu.
Nyaris.. Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sungai Penuh yang di Ketua oleh YUDESMAN merampas hak milik
Saharudin Urut (Alm), dan sudah melanggar perjanjian. Ahliwaris minta pembangunan yang sedang berjalan untuk di hentikan dan di bongkar.(hps)
Facebook comments