Jakarta - Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci benar-benar meledak. Sebanyak 13 Anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) oleh LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN pada Agustus 2025.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan menuding adanya rekayasa anggaran serta pembagian fee proyek yang menyeret para wakil rakyat, konsultan, hingga pejabat Sekretariat DPRD Kerinci.
Proyek Rp 460 Juta Membengkak Jadi Rp 5,4 Miliar
Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, mengungkap bahwa usulan murni Dishub hanya sekitar Rp 460 juta untuk tiga titik PJU. Namun, DPRD menolak usulan itu dan justru mengajukan proyek Rp 2,5 miliar. Anehnya, pada tahap kontrak nilai proyek kembali membengkak menjadi Rp 5,4 miliar.
Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana riil proyek hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Dari jumlah itu, menurut informasi yang beredar, sekitar 15% diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kerinci.
Berikut 13 Nama Wakil Rakyat yang Dilaporkan
Ed (Gerindra)
BE (Golkar)
Y (PAN)
I (Gerindra)
Mukhsin ZK (PAN)
JE (PDIP)
AZ (Golkar)
Arw (PKB)
AS (PAN)
JA (NasDem)
NPP (PKS)
ST (PKS)
Selain 13 anggota DPRD tersebut, laporan juga menyinggung nama JA (Sekwan DPRD) serta AK (konsultan perencanaan/pengawasan).
LSM pelapor menduga ada upaya mengalihkan kasus ini menjadi sekadar pelanggaran administrasi dengan alasan adanya pengembalian sebagian dana. Namun, mereka menegaskan bahwa praktik ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi murni, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam petitumnya, LSM Geransi, Semut Merah, dan Advokat PERADAN menuntut Kejagung RI untuk:
1. Mengambil alih kasus dari Kejari Sungai Penuh yang dinilai tidak independen.
2. Memeriksa dan memproses hukum 13 anggota DPRD Kerinci.
3. Menelusuri aliran dana fee ±15% hingga ke penerima.
4. Menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi.
Pernyataan Tegas Pelapor
“Kami mendesak Kejagung segera bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Jika kasus ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan merusak kepercayaan rakyat terhadap wakilnya,” tegas perwakilan LSM Semut Merah.
Bukti Awal yang Diserahkan
Sebagai penguat, pelapor melampirkan sejumlah bukti awal, di antaranya:
Salinan pemberitaan media terkait kasus PJU Kerinci.
Rekaman keterangan tersangka Kadis Perhubungan, Heri Cipta.
Rekaman keterangan pihak ketiga mengenai pembagian fee ±15%.
Rekaman suara salah satu terlapor, Am.Dengan laporan ini, skandal PJU Kerinci resmi masuk ke meja Kejagung RI. Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum: apakah berani menyeret para elit politik ke meja hijau, atau justru kasus ini akan kembali tenggelam. (***)
Facebook comments