Oknum Kepala SMA Di Kerinci Lakukan Pungutan Dana Komite dan Uang Perpustakaan
Kerinci - Hampir setiap tahun, laporan tentang pungutan liar oleh komite sekolah kerap dilaporkan ke Ombudsman RI. Mulai dari komite sekolah dasar, menengah pertama hingga sekolah Menengah Atas atau SMKN. Merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Facebook comments