Skip to main content

Fikar-Yos pastikan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Fikar-Yos pastikan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Fikar-Yos pastikan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

SUNGAI PENUH - Pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara beberapa waktu lalu.

Gugatan sendiri sudah terdaftar di website
https://www.mkri.id dengan APPP nomor : 68/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini terdaftar pada pukul 23.26 wib, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilakukan secara online.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan mengaku sudah mengatahui adanya pengajuan sengketa perselisihan hasil di MK. “Benar, sepertinya pengajuan gugatan dilakukan tadi malam (Jumat kemarin, red),” ujarnya, Sabtu (19/12/2020).

Irwan mengaku siap menghadapi gugatan perselisihan suara tersebut. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi gugatan.

“Insya Allah siap, tidak ada masalah, salurannya memang seperti itu. Yang pasti kita akan menyiapkan dokumen terlebih dahulu,” tukasnya.(Khps)

Facebook comments