Skip to main content

DPRD Provinsi Sahkan Tiga Raperda

DPRD Provinsi Sahkan Tiga Raperda
DPRD Provinsi Sahkan Tiga Raperda

DPRD Provinsi Bengkulu mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna istimewa ke-10 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2017 Selasa (13/6/2017). 

Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi tersebut menyepakati mengesahkan tiga raperda yakni :

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, 

2. Raperda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok,

3. Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV AIDS).

Paripurna diawali dengan diberikannya kesempatan kepada fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap raperda usulan Gubernur Bengkulu, oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon, yang saat memimpin paripurna didampingi Wakil Ketua III Elfi Hamidy Mara Sudin.

Dalam pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi menyetujui Raperda RPJMD disahkan langsung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun untuk kedua raperda lainnya, masih terjadi pro dan kontra apakah langsung disetujui atau tidak. Sebanyak 4 fraksi menyetujui dan 4 fraksi lainnya belum menyetujui. Masing-masing fraksi memiliki alasan yang kuat untuk mempertahankan pendapat mereka.

“Seperti yang kita telah dengar bersama, ada 4 fraksi yang setuju dua raperda ini disahkan dan 4 fraksi lainnya tidak menyetujui. Dengan demikian sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan rapat paripurna, mama kita gunakan azas musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu. Bilamana setelah dilakukan musyawarah namun belum juga bisa mencapai mufakat, maka dilakukan pengambilan suara terbanyak (voting),” kata Edison.

Hingga akhirnya voting pun menjadi alat pengambilan keputusan terakhir paripurna. Dimana hasilnya mayoritas dewan sepakat Raperda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit HIV AIDS ditetapkan menjadi perda.

Rangkaian acara paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatangan hasil keputusan rapat paripurna oleh Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Ridwan Mukti, yang turut disaksikan masing-masing pimpinan komisi dan fraksi.

Sementara itu, gubernur dalam kata sambutannya mengapresiasi kinerja DPRD.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah berkenan melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi raperda ini,” ungkap Gubernur.

Facebook comments