Kerinci – Isu miring mengenai dugaan penggelapan Dana Desa (DD) yang menyeret Kepala Desa Semerah, Jalpahri, akhirnya terjawab secara gamblang. Berdasarkan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kerinci, Jalpahri dinyatakan bersih dari tuduhan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Seluruh persoalan administrasi anggaran dinyatakan telah selesai dan ditutup secara hukum.
Berdasarkan data dokumen Inspektorat, administrasi anggaran pada awal masa jabatan Kades tiga tahun lalu telah diselesaikan sepenuhnya. Seluruh dana telah dikembalikan secara utuh ke Kas Desa tanpa ada kerugian negara sepeser pun.
Kades Semerah, Jalpahri, sangat menyayangkan isu lama yang sudah inkrah ini terus digulirkan secara sepihak oleh oknum tertentu. Bahkan, isu tersebut sengaja digiring hingga membawa instrumen sanksi adat tanpa melalui mekanisme sidang adat yang sah.
Dampak fitnah ini membuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpengaruh dan enggan menandatangani dokumen pengesahan anggaran. Akibatnya, pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, dan pembenahan fasilitas umum di Desa Semerah mandek total selama tiga tahun terakhir.
Menanggapi situasi yang merugikan masyarakat luas ini, Jalpahri menegaskan akan mengambil langkah hukum demi memulihkan nama baik diri, keluarga, dan institusi Pemerintah Desa Semerah.
"Selama ini saya memilih diam demi menjaga ketenteraman warga. Namun, karena fitnah ini mengorbankan kepentingan umum hingga pembangunan mandek, saya wajib meluruskan fakta berbasis dokumen negara. Surat LHP Inspektorat adalah bukti otentik saya bersih," tegas Jalpahri saat dikonfirmasi media, Minggu (19/7).
Jalpahri menyatakan akan membawa kasus fitnah penggelapan dan sanksi adat sepihak ini ke ranah hukum pidana. Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, termasuk para tokoh terpelajar di luar daerah, untuk bersikap objektif melihat bukti hitam di atas putih demi persatuan warga Sakti Alam Kerinci, khususnya Desa Semerah.(Tim)
Facebook comments