Jambi – Pencantuman foto dengan inisial IK dalam artikel Jambi.viralpublik.com berjudul “Ketua Yayasan Madrasah Ibtidaiah IMTAQ Cangkuang Bandung Diduga Korupsi Dana BOS Rp 10 Miliar” yang diunggah Sabtu (30/10/2022) yang lalu, adalah murni kesalahan teknis redaksi.
Dalam pemberitaan tersebut, IK tertulis sebagai terduga tersangka dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, seta tertulis sebagai narasumber Dodi Wiraatmaja Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung.
Namun, gambar (foto) yang ditampilkan dalam berita tersebut adalah foto IK yang tidak terkait dengan subjek pemberitaan.
Oleh karena itu, redaksi Jambi.viralpublik.com menyampaikan permintaan maaf terbuka atas kesalahan penggunaan foto IK dalam artikel itu.
Selain itu, redaksi Jambi.viralpublik.com juga telah menurunkan artikel tersebut dari laman web Jambi.viralpublik.com tak lama setelah redaksi menemukan kesalahan penggunaan foto, data serta narasumber dalam artikel itu.
Pemberitaan ini sekaligus merupakan tanggung jawab redaksi atas pemenuhan hak jawab dan hak klarifikasi yang dilayangkan IK melalui keterangan tertulis kepada redaksi Jambi.viralpublik.com yang telah di publish di media Elitkita.com. (Aj)
Facebook comments