Sungai Penuh - Mengenai tuntutan oknum Kades Pamatang Lingkungan yang dijatuhi hukuman satu bulan, Kasi Pidum Kejari Sungai Penuh diperiksa Jaksa Pengawas Kejati Jambi. Untuk sebelumnya, sudah mengajukan banding. Untuk banding tersebut, para saksi dan korban sudah memnuhi panggilan pada hari Senin (30/3).
Pemeriksaan ini untuk menindak lanjuti peristiwa oknum tersebut, dimana keputusan tuntutan yang tidak sesuai. Informasi yang didapat, korban atas nama Misdi Harto menderita akibat dari anarkis yang dilakukan oknum kades ini, diantaranya pada bagian telinga mengeluarkan cairan yang mengakibatkan pendengarannya terganggu, mengalami sesak napas dan juga dalam kejadian ini juga tidak sengaja disaksiakan oleh anak korban mengakibatkan masih trauma, berdampak juga pada mata pencariannya yang terputus.
Dengan demikian, Kepada penegak hukum agar tersangka ini mendapati hukuman yang setimpal dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya, sesuai dengan KUHP 351 pasal 1 yang di tetap oleh Jaksa Penuntut diamana mendapati 2,8 bulan penjara. Namun, anehnya keputusan ini tidak sesuai, ternyata hukuman kades pematang lingkung hanya satu bulan penjara. Dengan begitu, ini yang membuat korban yang di dampingi pengacara Puspakum Paradin Jambi MW tidak terima.
Untuk diketahui, penganiayaan yang dilakukan oleh mantan Kades AS, Nomor perkara 18/ pid.B/2020/PN Spn dengan Penuntut Umum Pahmi SH dengan status Perkara Minutasi, tanggal putusan 9/mar/2020-dengan Pidana waktu tertentu (1 bulan).
Namun untuk saat ini AS bebas di karena adanya wabah virus covid-19 yang masih menjangkit di Indonesia dan khususnya di di Lingkungan Provinsi Jambi.
Guna untuk menyeimbangkan informasi terkait pemberitaan diatas, mantan kades AS saat akan di hubungi sampai berita ini di publikasikan belum bisa memberikan kontribusi.
Dikabarkan Kasi Pidum Kejari Sungai Penuh di panggil Dewan pengawasan kajati jambi.Informasi yang di terima salah seorang security Kejari sungai penuh, bahwa Kasi Pidu mendadak ke kota Jambi, hal ini yang membuat gugaan semakin kuat atas keterlibatan kasus suap eks kades pematang lingkung, Kamis (9/4).
Dengan begitu, juga ditemukan pengungkapan atas Kasus pemukulan warga pematang lingkung "Misdi Harto" yang babak belur. Pengungkapannya ini adanya dugaan kuat Suap oleh mantan kades ini, terbeber dirinya sendiri di desa pematang lingkung sambil membusungkan dadanya, "siapa yang berani penjarakan saya (red), saya sudah habis habisan,” sedikit celotehnya. Dengan ini tidak menuntut kemungkinan ada dugaan kuat mantan kades ini berikan uang ke Kasi Pidum sebesar 50 juta dan Hakim Jaksa 50 juta, hal ini juga terdengar oleh saksi yang enggan disebut namanya kepada para legal PWRCPK beberapa hari yang lalu.
Sementara kasus ini berlanjut ke Kejati Jambi melalui Dewan Pengawasan Tinggi Kejati Jambi dengan terlapor :
- Mantan Kades Pamatang Lingkungan
- Kasi Pidum Kejari Sungai Penuh
- Hakim Kejari Sungai Penuh (Khps)
Facebook comments