Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi melarang masyarakat Provinsi Jambi untuk menggelar acara buka bersama dan menggelar acara open house selama bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk mencegah melonjaknya kasus covid 19 di taah air terkhususnya Provinsi Jambi.
"Selama ini masyarakat sudah terbiasa untuk menggelar bukber dan open house pada hari raya Idul Fitri," kata Pj.Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si, Senin (3/5).
Ia menambahkan larangan ini dengan tujuan untuk kebaikan kita semua dan dalam rangka mencegah melonjaknya kasus Covid 19 di tanah air terkhususnya Provinsi Jambi.
Selain itu kepada masyarakat terutama ASN dilingkungan Pemprov Jambi dilarang untuk mudik kekampung halaman karena momen bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini masih berada dalam pandemi Covid-19 yang masih merebak di Indonesia.
Untuk mencegah bukber dan open house pemerintan pusat sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Larangan tersebut disampaikan agar saat hari raya Idul Fitri kepala daerah tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, terutama open house yang biasa dilakukan saat hari raya.
Hal tersebut dilakukan lantaran saat ini kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah itu meningkat drastis. Dari sebelas kabupaten dan kota di daerah itu, tiga kabupaten dan kota berada di zona merah Covid-19.
Daerah itu adalah Kota Jambi, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Sementara delapan kabupaten lainnya berada di zona oranye dan zona kuning Covid-19. Terdapat 1.411 orang pasien terkonfirmasi positif yang tersebar di sebelas kabupaten dan kota tersebut yang masih menjalani proses perawatan (Adv)
Facebook comments