Jambi - Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman pimpin rapat terkait angkutan batubara dan dipandu oleh Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah, SE,ME ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Senin (09/09/2024) siang.
Turut hadir pada rapat tersebut Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Dra. Ariansyah, ME, perwakilan dari unsur TNI yang diwakili oleh Kasi Intel Korem 042/Gapu, unsur Polri yang terdiri dari Reskrimsus, Lantas dan Polairud, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, Kadis Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi, perwakilan dari dinas/instansi terkait kabupaten/kota dan dari Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara Jambi (PPTBJ) serta tamu udangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman menegaskan bahwa jaminan pengawas perlu diperhatikan dan menjadi salah satu prioritas dalam pengaturan angkutan batubara melalui jalur darat.
"Jaminan pengawas tingkat berkendara itu hingga betul-betul, seratus ya seratus, itu yang kami perlu pertegas pak," kata Sekda Sudirman.
Sementara itu, Asisten II Sekda Provinsi Jambi yang juga Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi serta menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah menjelaskan bahwa para peserta sepakat untuk tetap mempedomani Intruksi Gubernur no.1 Tahun 2024 yang berisi tentang tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara.
Dan yang ditegaskan kendaraan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.
"Kita berharap bahwa para petugas dilapangan baik di provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait dengan Ingub ini. Dan diharapkan juga PPTB juga berkomitmen bersama-sama mengatur anggotanya untuk mengikuti Ingub,” ujar Johansyah.
Johansyah juga menekankan komitmen bersama baik dari pemerintah dan pengusaha tambang untuk dapat melaksanakan Ingub ini sambil menunggu skema dari PPTB tentang jalur batubara.
Dan usulan skema yang ditawarkan PPTB harus disusun dengan skema yang baik dan ada persetujuan dari Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jambi.
Ia berharap PPTB agar berkomitmen untuk memfungsikan Ingub itu sambil nanti mengajukan skema untuk meyakinkan pemerintah dan Forkopimda, dan tentu skema ini akan diuji dengan uji petik atau uji coba apakah ini bisa dilaksanakan
"Tentunya yang paling penting adalah masyarakat, agar kebijakan kita ini tidak mengganggu masyarakat, hingga skema yang baik bisa mengatasi permasalahan batubara yang belum permanen yang belum kita putuskan,” pungkas Johansyah.
Untuk diketahui, Persoalan angkutan batubara yang ada di Provinsi memang menjadi persoalan yang cukup rumit. Memang banyaknya jalan nasional yang rusak salah satu penyebab tonase angkutan batubara yang melebihi kapasitas.
Sementara disisi lain, para sopir angkutan batubara juga butuh untuk menafkahi untuk mereka. Sedang disis lain juga,aktivitas masyarakat umum terganggu dengan banyaknya angkutan batubara yang melintas di jalan nasional.
Terkait persoalan angkutan batubara yang kembali beroperasi di jalan nasional, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 tahun 2024. Banyak komentar dari masyarakat, Pemerintah Provinsi Jambi langsung menggelar rapat koordinasi pengaturan angkutan batubara di Provinsi Jambi melalui jalur darat. (Adv)
Facebook comments