Skip to main content

Petugas PPK Sitinjau Laut Hadiri Pembentukan Tim Relawan FN

petugas PPK
Petugas PPK Sitinjau Laut Hadiri Pembentukan Tim Relawan FN

Kerinci - salah satu oknum Panitia penyelenggara kecamatan (PPK) sitinjau laut inisial "Ade" coreng netralitas dan kode etik Penyelenggara Pemilu, hal ini terciduk oleh camera viralpublik, yang mengikuti acara deklarasi dan pembentukan Tim relawan Fachrori Umar – Syafril Nursal (FN)  di hotel grand kerinci, Sabtu (29/8).

Ketua KPU kerinci Kumaini, S. Pd ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan tidak tahu apa maksud kedatangan pengurus PPK Sitinjau Laut tersebut dalam deklarasi pembentukan tim relawan FN.

"Kita tidak tahu apa maksud kedatangan anggota PPK Sitinjau Laut namun yang jelas petugas tidak PPK tidak boleh datang atau menghadiri acara tersebut," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota komisioner Bawaslu kerinci Taufik yang menyatakan  petugas penyelenggara pemilu tidak boleh mengikuti acara yang deklarasi tersebut karena bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Salah satu kode etik penyelenggara pemilu adalah harus menjaga netralitas atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon serta  menjaga suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu ketua PPK Sitinjau Laut, Yon ketika di konfirmasi sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban atas kehadiran Ade dalam deklarasi tersebut.

Menyikapi hal tersebut ketua LSM Cobra perisai, Sutrisno dan LSM Brajo Sakti meminta kepada KPU  kerinci untuk segera memanggil dan memproses  oknum Ade yang sudah melanggar peraturan DKPP Pemilihan Umum No 2 Tahun 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.

"Penyelenggara Pemilu adalah aktor utama dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu sehingga sehingga dibentuklah kode etik bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas," ujar Sutrisno.

Sutrisno menambahkan Kode Etik dimaksudkan adalah pedoman bagi penyelenggara pemilu agar memiliki integritas dan professional sehingga tercipta penyelenggara pemilu yang berintegritas dan professional. Jantung dari pemilu berintegritas mencakup empat apek utama; akuntabilitas, transparansi, akurasi, dan perilaku etis.(khps)
 

Facebook comments