Jambi– Untuk merperkenalkan produk hingga pariwisata di Provinsi Jambi maka Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni, menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 250/SE/DISPERINDAG-2.1/2021 , tentang himbauan, menggunakan batik Jambi dan kue tradisional khas Jambi, dalam setiap kegiatan
Sebagaimana di ketahui, Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 250/SE/DISPERINDAG-2.1/2021, Kamis (11/03).
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada acara peresmian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) Tanggal 14 Mei 2020.
"Penggunaan baju batik ini bisa di pakai pada hari kamis dan Jum’at. Tentunya setiap minggu," ujarnya.
Ia menambahkan pada poin pertama setiap hari kerja Kamis dan Jum’at, agar menggunakan Batik Jambi Produk Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) atau Industri Kecil Menegah (IKM) dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Kemudian, pada point kedua disebutkan pada setiap pertemuan rapat, seminar, lokakarya/ workshop, bimbingan teknis, Forum Group Discussion (FGD), pelatihan dan kegiatan lainnya, agar menggunakan Kue Tradisional Khas Jambi termasuk makanan olahan Produk UMKM/IKM dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. (Adv)
Facebook comments