Skip to main content

Presiden Lantik Gubernur Jambi Terpilih

Gubernur Jambi terpilih
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantik pasangan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/7).

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantik pasangan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/7). Pelantikan itu diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 93/P/2021. Pasangan tersebut menang dalam Pilkada Jambi 2020 lalu.

Al Haris resmi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2021-2024. Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih Al Haris dan Abdullah Sani dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam menjalankan tugas Haris-Sani diminta untuk selalu berpegang teguh pada UUD 1945. Haris dan Sani juga disumpah taat pada undang-undang dan dalam sumpah jabatan menurut agama Islam. 

1

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Jokowi diikuti Haris dan Sani.

"Menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Serta berbakti saya kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ujar Jokowi diikuti Haris-Sani. 

Setelah pengambilan sumpah jabatan, Jokowi memberi selamat kepada dua orang tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan sesi foto dengan tetap menjaga jarak sesuai protokol kesehatan. 

Pelantikan digelar dengan undangan terbatas. Hanya Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Sekretariat Kabinet Pramono Anung yang mendampingi Jokowi dalam acara itu. 

Sebelumnya, KPU Jambi menetapkan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih. Mereka dinyatakan menang dalam Pilkada 2020, Sabtu (12/6). Sebenarnya, Haris-Sani telah unggul dari dua pasangan lainnya pada pemungutan suara 9 Desember 2020. Namun, mereka tak langsung dilantik karena hasil Pilgub Jambi digugat pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh.

Pilkada Jambi sempat diwarnai pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS di 15 Kecamatan dalam lima kabupaten pada 27 Mei 2021 lalu. 

Pada Pilkada tersebut pasangan Al Haris-Abdullah Sani meraih suara sebanyak 600.733 suara, tertinggi dibandingkan dua pasangan calon lainnya yakni Cek Endra-Ratu Munawaroh dengan perolehan suara sebanyak 587.918 suara dan Fachrori Umar-Syafril Nursal yang memperoleh 381.634 suara.

Sengketa itu bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan pemungutan suara ulang di 88 TPS yang terletak di 5 kabupaten. Meski ada pemungutan suara ulang, Haris-Sani tetap unggul. Mereka ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 600.733 suara atau 38,26 persen suara sah (Adv)

Facebook comments