Jambi – Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Restuardy (Ardy) Daud minta agar Sekda definitif harus bisa mendukung suksesnya Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang dan harus mampu dalam penanganan bencana non alam Covid 19.
Ardy Daud menekankan ada dua hal yang harus dilaksanakan Sekda Provinsi Jambi yang baru saja dilantik yakni mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada serentak dan penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi, yakni dengan mendorong pelaksanaan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Ardy Daud ketika melantik H.Sudirman,SH,MH menjadi Sekda Provinsi Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (16/10/2020 sore) dalam acara.
Pelantikan Sudirman sebagai Sekda Provinsi Jambi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 160/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
Dalam arahannya, Ardy Daud mengemukakan bahwa berbagai tantangan dalam pemerintahan dan pelayanan publik dihadapkan kepada Sekda, untuk dicarikan solusinya.
"Sekda akan mendukung tugas-tugas dan kebijakan kepala daerah dan juga berperan sebagai sekretaris gubernur. Untuk itu, Sekda harus membangun sinergi dengan instansi vertikal, terutama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)," ujarnya.
Ardy Daud juga mengajak seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan jajaran untuk mendukung tugas-tugas Sekda, demi kesuksesan pembangunan Provinsi Jambi.
Disamping itu Sekda juga harus mendukung tugas-tugas Pjs.Gubernur Jambi dan Gubernur Jambi terpilih nantinya dalam rangka pemulihan ekonomi daerah dan nasional.
Ardy menjelaskan dalam waktu dekat Sekda mempunyai tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan anggaran 2020 dan penyelesaian SOTK (Susunan Organisasi Tata kerja) terkait dengan adanya perubahan nomenklatur pada beberapa OPD Pemerintah Provinsi Jambi.
“Selamat bekerja, semoga amanah dan kepercayaan ini menjadi ladang pengabdian,” pungkas Ardy Daud. (Adv)
Facebook comments