JambiI - Menindaklanjuti habisnya masa jabatan Gubernur Jambi, Fachrori Umar pada 12 Februari 2020 mendatang, untuk mengisi kekosongan tersebut maka Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur Jambi.
Saat dikonfirmasi, Rabu (10/2), Sudirman menjelaskan, dia ditugaskan sebagai pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jambi karena hingga kini Gubernur Jambi terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum pada 9 Desember 2020 lalu belum diputuskan. Merujuk aturan yang ada, jabatan Gubernur Jambi akan diemban oleh Sekda Provinsi Jambi sebagai Plh.
"Jabatan gubernur ini kan berakhir tanggal 12 Februari 2021, artinya genap untuk periode lima tahun. Setelah 12 Februari ada surat dari Kemendagri akan diawali dulu dengan pengisian oleh Plh, dijabat oleh Sekda," jelas Sudirman.
Ia menambahkan setelah itu, Kementerian Dalam Negeri akan melihat hasil sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 15-16 Februari 2021 mendatang. Jika sidang sengketa Pilkada terus berlanjut, maka akan ada potensi posisi Gubernur Jambi akan dijabat oleh penjabat (Pj) gubernur. Jabatan itu akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk dari Kementerian Dalam Negeri.
"Tapi kalau misalnya sidang tanggal 15-16 Februari nanti Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara, maka Plh berpotensi melaksanakan tugasnya sampai pejabat definitif Gubernur Jambi dilantik," timpalnya. (adv)
Facebook comments