Kerinci -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci Bersyaf Syaf kembalian uang Korupsi ke Rumah Kejari Sungai Penuh terkait kasus dugaan korupsi biaya Tunjangan Perumahan Dinas (Rumdis) yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, dan akan mengembalikan hasil temuan kerugian Negera Rp 4.9 Miliar.
Sebelumnya 13 Ferbruari 2023 lalu, secara resmin Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah menahan tiga orang tersangka yakni mantan Sekwan AD, Staf Sekwan BN dan Satu LL pihak Ketiga dari KJPP, telah ditahan Kejari Sungai Penuh dan dititipkan dirutan kelas II B selama 20 hari
Ketika jumpa Pers, Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola,SH.MH, didamping kasi Pinsus dan Kasi Intel, menjelaskan ketiga tersangka AD,BN dan LL, bagian dari dugan Tunjangan Rumdis, hasil pengembangan penyidikan ditemukan adanya pengelapan dana sebesar Rp 400 Juta, yang sudah dicairkan tetapi, tidak diberikan kepada anggota dewan yang berhak menerimanya.
Terungkap, tambah Kajari, ketika dilakukan pengembangan tim penyilidi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi anggota Dewan yang telah diperiksa.
Sementara itu, bila mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 dan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbub) Kerinci Nomor 22 Tahun 2017, tentang Tunjangan Rumdis, yang telah dianggaran dalam Anggran Pembangunan Belaja Daerah (APBD) Tingkat II Kabupaten Kerinci dari Tahun Anggaran 2017-2019 dilanjutkan Tahun Anggaran 2019-2022 Sampai bulai Mei 2022, seluruh dana telah dikucurkan untuk anggota Dewan diperkiran mencapai Rp 14,3 miliar untuk Tunjangan Rumdis.
Dari hasil Audit ulang kerja sama antara Kajari Sungai Penuh dengan BPKP, ditetapakan kerugian negera sebagia mana dijelaskan oleh Kejari Sungai Penuh, ketika jumpa Pers Senin (13/02/2023) bersamaan ditahannya AD,BN dan LL kerugian negera sebasar Rp 4,9 Miliar.
‘’Sementara berbagai sumber dilapangan, saat ini beredar rumor setelah dilakukan Proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Kerinci, Bupati Kerinci, Pjs Sekretaris Derah serta Aparatur Sipil Negera (ASN) dilingkungan Pemda Kerinci maun Sekwan sebagai saksi, bahwa anggota dewan yang telah menerima Tunjang Rumdis akan mengembalikan kerugian Negera sebesar Rp 4,9 Miliar,” ungkapnya.
Ditempat terpisah menurut salah satu pengamat dan selalu mengikuti kasus Tunjang Rumdis dari awal, Fahmi SH, mengatakan” kita sangat mengaspirasi serta salut atas kirja Keras telah dilakukan oleh Kejari Sungai Penuh berserta Timnya, secara bertahap berhasil mengukap kasus Tunjang Rumdis anggota Dewan kerinci.”
Fahmi berpendapat kasus, ini masih panjang perjalanan, namun beri kesempatan kepada pihak Kejari Sungai Penuh dan timnya untuk menuntaskan satu-persatu, sehingga masyakat dapat mengetahui duduk persoalannya yang sebenarnya, sebab Proses hukum tidak semudah membalik telapak tangan.
Hal senada juga dikemukaan oleh Koordinator LSM SBrajo Sakti,” Kita siap mendukung Kejari Sungai Penuh menutaskan kasus ini, karena sejak awal kita terus memantau dan mengawalnya,” pungkasnya. (Hps)
Facebook comments