Skip to main content

Komisi III DPRD Kerinci Minta Galian C Ilegal Ditutup Agar PAD Dari Sektor Galian C Tidak Bocor

Komisi III DPRD Kerinci Minta Galian C Ilegal Ditutup Agar PAD Dari Sektor Galian C Tidak Bocor
Komisi III DPRD Kerinci Minta Galian C Ilegal Ditutup Agar PAD Dari Sektor Galian C Tidak Bocor

KERINCI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, mempertanyakan persoalan penagihan pajak galian C. Bahkan, mereka meminta agar ada dasar hukum yang jelas soal penarikan pajak Galian, karena selama ini penagihan pajak galian C dibebankan kepada kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah daerah sedangkan galian C yang dibawa keluar daerah Kerinci tidak dapat ditarik pajak ataupun PAD.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kerinci, Arwiyanto, mengarapkan kepada Bupati Kerinci diminta mengeluarkan peraturan yang jelas terkait pajak galian C, apakah dibebankan ke pemilik tambang atau kepada kontraktor atau pihak lain. Karena saat ini, PLTA Kerinci membutuhkan material pasir yang cukup banyak sedangkan penarikkan pajak galian C selama ini tidak jelas disetor kemana. 

"Kita minta Bupati segera keluarkan Perbup terkait penarikan pajak Galian C, padahal Pemkab Kerinci bisa mendapatkan PAD yang lebih besar kalau saja pajak Galian C ditarik melalui Pemilik tambang, tentu pemilik tambang yang memiliki dokument yang jelas. PLTA kerinci membutuhkan banyak material galian C, sebagai perusahaan berkelas nasional tentu mereka butuh galian C yang legal, kemudian PLTA mengaku siap bayar pajak galian namun mereka bingung bayarnya kemana." kata Arwiyanto.

Secara aturan maka pemkab menarik pajak galian C dari pemilik tambang legal dan perusahaan menyerahkan pajak ke pemilik tambang dan pemilik tambang yang setor, pemilik tambang dalam hal ini tentulah yang legal karena kalau pemilik tambang tidak berizin tidak dapat ditarik pajak, jika pajak galian C dibebankan kepada pemilik tambang maka PAD dari galian C bisa naik, karena galian C yang dibawa ke Pemkot Sungai Penuh juga bisa ditarik PAD oleh Pemkab Kerinci. 

"Kita meyakini kalau PAD ditarik di lokasi tambang, PAD kita bisa naik, namun Pemkab Kerinci juga harus tegas terhadap galian C yang tidak punya dokumen atau surat - surat lengkap, ya harus ditutup agar pajak galian C betul - betul terarah, Kami dari Komisi Tiga DPRD Kerinci meminta galian C ilegal ditutup, jangan diberi ruang lagi untuk tumbuh kalau ingin PAD Kerinci naik," ungkap Politisi PKB Kabupaten Kerinci yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kerinci 

Karena selama ini material galian C di Kerinci juga dibawa ke Sumatera Barat tanpa bisa ditarik PAD oleh pemerintah daerah, dikarenakan tidak jelasnya tata cara penagihan pajak galian C, padahal jika saja penarikan pajak Galian C dilakukan di lokasi tambang maka daerah tidak akan dirugikan. 

Guna menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kerinci meminta agar Pemerintah daerah juga harus membuat pos pemungutan pajak atau retribusi galian C di lokasi pertambangan yang legal agar mudah penarikan retribusi pajak galian C.

"Pemkab juga harus mendirikan pos di lokasi pertanbangan agar mudah memantau dan mengecek jumlah material keluar dari lokasi galian C," pungkasnya (Khps)

Facebook comments