Skip to main content

Pemprov Jambi Akan Percepat Bantuan JPS Covid-19

Pemprov Jambi Akan Percepat Bantuan JPS Covid-19
Pemprov Jambi Akan Percepat Bantuan JPS Covid-19

Jambi – Guna mengupayakan percepatan penyaluran bantuan jaring pengaman sosial (JPS) pandemi virus corona (Covid-19) di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diharapkan bisa mempercepat penyerahan data keluarga penerima bantuan JPS terdampak Covid-19.

“Tujuh kabupaten dan satu kota di Provinsi Jambi hingga awal Juni ini masih dalam tahap verifikasi dan pengiriman data penerima bantuan JPS Covid-19. Semestinya penyaluran JPS Covid-19 di seluruh daerah kabupaten dan kota di Jambi sudah dimulai Mei lalu,” kata Gubernur Jambi, Fachrori Umar, didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jambi, Johansyah di Jambi, Selasa (2/6/2020).

Menurut Johansyah, penyaluran JPS Covid-19 dari Pemprov Jambi baru dilakukan untuk Kota Jambi dengan jumlah penerima bantuan sekitar 2.282 kepala keluarga (KK), Kabupaten Muarojambi (3.632 KK), dan Kabupaten Tanjungjabung Timur (2.500 KK). Penyaluran bantuan JPS Covid-19 untuk Kabupaten Muarojambi dan Tanjungjabung Timur dilakukan awal Mei lalu.

Sedangkan penyaluran bantuan JPS Covid-19 di Kota Jambi dilakukan, Senin (1/6/2020). Setiap keluarga penerima bantuan menerima bantuan Rp 600.000., sebesar Rp 350.000 berbentuk bantuan kebutuhan pokok dan Rp 250.000 bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan diberikan selama tiga bulan, Mei, Juni dan Juli.

“Penerima bantuan JPS di satu kota dan dua kabupaten tersebut sekitar 8.405 KK atau 28 persen dari total 30.000 KK penerima bantuan JPS di Jambi. Sedangkan sisanya sekitar 21.595 KK atau 72 % di tujuh kabupaten dan satu kota masih menunggu bantuan tersebut,” katanya.

Fachrori Umar mengharapkan penyaluran bantuan JPS Covid-19 di daerah itu dilakukan secara tepat sasaran, tepat waktu dan tidak tumpang tindih untuk mencegah protes warga masyarakat. Untuk itu data-data mengenai penerima bantuan JPS Covid-19 di Jambi harus akurat.

Penetapan kriteria penerima bantuan JPS Covid-19, lanjut Fachrori Umar, perlu mempertimbangkan risiko terjadinya tumpang tindih, tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu dan double counting (satu keluarga dua kali dapat bantuan). Para penerima bantuan JPS Covid-19 dari Pemprov Jambi bukan keluarga yang telah menerima bantuan serupa dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan kota maupun swasta.

“Penyaluran bantuan JPS Covid-19 ini juga kami harapkan tetap memperhitungkan kondisi kemiskinan warga, sektor-sektor lapangan usaha dan jumlah tenaga kerja yang mungkin terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung. Penyediaan JPS ini menjadi salah satu bentuk kontribusi serta upaya Pemerintah Provinsi dalam membantu mengurangi beban pemerintah kabupaten/kota,”katranya.

Fachrori Umar meminta penyaluran JPS Covid-19 di setuap kabupaten/kota tetap mematuhi protokoler kesehatan Covid-19, yakni melakukan physical distancing (jaga jarak), meakai masker, dan tidak berebut.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, penyaluran JPS Covid-19 membutuhkan verifikasi data yang akurat mencegah terjadinya aksi-aksi warga protes masyarakat.

"Jadi sebelum bantuan JPS disalurkan, harus dipastikan daftar kelompok warga yang belum mendapatkan untuk mendapatkan bantuan JPS dari Pemprov Jambi ini. Dengan demikian bantuan bisa diberikan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Syarif Fasha mengharapkan seluruh warga masyarakat penerima bantuan JPS Covid-19 di Kota Jambi benar-benar memanfaatkan bantuan secara maksimal untuk kebutuhan keluarga.

"Manfaatkan lah bantuan dengan baik. Jangan lihat jenis bantuannya. Kemudian warga juga jangan menjual bantuan kebutuhan pokok yang diterima. Bila ketahuan, warga yang menjual bantuan tidak akan mendapatkan bantuan lagi,” katanya. (Adv)

Facebook comments