Sungai Penuh - Keluarga pasien BPJS bernama Khalifah yang sebelumnya menggugat BPJS dan Rumah Sakit Umum (RSU) Mayjen H A Thalib Sungai Penuh di Pengadilan Negeri Jakarta, memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.
Keputusan ini dibenarkan oleh pihak keluarga, Siti Jawahir, saat dikonfirmasi media. Ia menyampaikan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena adanya kesalahpahaman terkait prosedur pelayanan BPJS di rumah sakit.
"Ya benar, kami dari pihak keluarga bakal mencabut gugatan terhadap BPJS dan turut tergugat RSU Mayjen H A Thalib karena ada kesalahan komunikasi," ujar Siti Jawahir
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak RSU Mayjen H A Thalib Sungai Penuh dan Wali Kota Sungai Penuh. Menurutnya, tindakan emosional keluarga telah merugikan pihak rumah sakit.
“Kami mohon maaf kepada pihak rumah sakit dan Wali Kota Sungai Penuh. Ini terjadi karena ketidaktahuan kami terkait prosedur pelayanan BPJS di rumah sakit. Ke depan, kami berjanji hal seperti ini tidak akan terulang,” katanya.
Siti menambahkan, keluarga sudah sepakat untuk menarik gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta terhadap BPJS dan turut tergugat RSU Mayjen H A Thalib.
Pengacara keluarga pasien Khalifah, Maria Pangemanan membenarkan informasi tersebut.
“Ya benar, kami baru saja mendapat informasi dari pihak keluarga terkait rencana pencabutan gugatan,” jelas Maria saat dihubungi.
Dengan pencabutan gugatan ini, diharapkan hubungan antara keluarga pasien, pihak BPJS, dan RSU Mayjen H A Thalib dapat kembali harmonis. (**)
Facebook comments