Skip to main content

Sosialisasi RANHAM : HAM dan KAM Harus Seimbang

Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)

Kota Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah kota Bengkulu Marjon diikuti oleh 67 peserta perwakilan SKPD di lingkup Pemkot Bengkulu. Sosialisasi yang dilaksanakan selama satu hari ini mengambil tempat di ruang rapat Gunung Bungkuk pada Selasa (30/08) pagi. Hadir sebagai narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ardiansyah, Kepala Bidang HAM dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu dan Kasubag Perundang-undangan bagian Hukum Setda kota Bengkulu Asmawik. Selain itu hadir pula perwakilan dari Kodim 0407 Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam laporannya, Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu, Abdul Rais mengatakan bahwa kegiatan RANHAM ini merupakan tahap ke empat sejak digulirkan dari tahun 1998 silam. “Dasar kegiatan ini adalah tindak lanjut dari PerpresNo. 75 tahun 2015 tentang perlindungan HAM,”paparnya.

Sementara itu Sesda Kota Bengkulu Marjon menyampaikan hakikat dasar dari suatu Hak adalah kebutuhan. Untuk mendapatkan hak-hak tersebut tentu harus ada kewajiban-kewajiban yang dikerjakan. Ada korelasi yang berbanding lurus antara penuntasan kewajiban dengan pemenuhan hak. Umumnya akan terjadi ketidakharmonisan jika Hak dan Kewajiban menjadi tidak seimbang. “Apabila kita hubungkan dengan agama dan kita sadari semua di alam semesta ini ciptaan Allah tentu tidak ada ketimpangan antara Hak dan Kewajiban,”tandasnya.

Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Ardiansyah dalam paparannya menyatakan ada beberapa hal prinsip utama dalam penyelenggaraan Hak. Antara lain Konsep Etika, Menyangkut semua aspek kehidupan, bersifat universal, Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia menjadi satu kesatuan, berkembang dinamis dan menjadi isu internasional. . “Ketika HAM ditegakkan maka kewajibannya pun harus berdiri pula”,demikian Ardiansyah.
HAM wajib diselenggarakan oleh negara dan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip utama tersebut. Negara atau pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan, keadilan dan kepastian hukum ketika warganya merasa terlanggar hak-haknya. Secara lebih kecil didalam pemerintah kota Bengkulu, perlindungan HAM kepada warga dan aparaturnya diselenggarakan oleh SKPD dan kepastian hukumnya diturunkan melalui peraturan daerah.

Pemerintah kota Bengkulu melalui Bagian Hukum dalam waktu dekat akan merumuskan kembali sistem pengelolaan dan pelaporan hal-hal yang berhubungan antara pemerintah kota dengan penegakan HAM. Hal ini untuk menindaklanjuti dan implementasi Perpres No. 75 tahun 2015 tentang perlindungan HAM.

Facebook comments