KERINCI - Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah/janji dan pelantikan dua Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), yakni Kepala Desa Semumu dan Kepala Desa Koto Simpai, Kecamatan Depati VII.
Acara pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Senin (6/10/2025).
Pelantikan ini di laksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.187/2025 dan Nomor 141/Kep.188/2025 tertanggal 30 September 2025 dan Kedua kepala desa yang di lantik akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ia mengingatkan kepala desa yang baru di lantik agar segera beradaptasi dengan perangkat desa dan masyarakat guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
“Kepala desa memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda pemerintahan di tingkat desa dan Saya berharap kepala desa yang baru di lantik dapat bekerja dengan jujur, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegas Bupati Monadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, sejumlah kepala OPD, Camat Depati VII beserta unsur Forkopimcam, serta tokoh masyarakat dari kedua desa.
Dengan pelantikan ini, di harapkan pemerintahan Desa Semumu dan Desa Koto Simpai dapat kembali berjalan optimal serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Depati VII.(Hps)
Facebook comments