Skip to main content

Calon Kepala Desa Koto Payang Dianggap Belum Memenuhi Persyaratan

Syarat Tambahan Pencalonan Kepala Desa Koto Payang Kurang Memenuhi Persyaratan
Syarat Tambahan Pencalonan Kepala Desa Koto Payang Kurang Memenuhi Persyaratan

Sungai Penuh - Penentapan nomor urut Calon Kepala Desa di pilkades Desa Koto Payang Kecamatan Depati VII Kabupaten Kerinci terpaksa harus ditunda, setelah sebelumnya pada hari Sabtu (13/03/2021) lalu terjadi kericuhan pada saat akan dilakukan penetapan dan pengambilan nomor urut calon.

Kericuhan tersebut terjadi dikarenakan ada salah satu calon Kepala Desa yang dinyatakan gagal oleh panitia, karena dianggap tidak memenuhi salah satu syarat tambahan yang ditetapkan oleh panitia Pilkades tersebut. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Syahril Hayadi Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Rabu(17/03/2021) mengatakan, sebelum kericuhan terjadi pihaknya selaku Ketua Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021, sudah memanggil seluruh unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades di desa Koto Payang, untuk menjelaskan terkait ketentuan dalam pelaksanaan Pilkades nantinya. Namun karena belum ada titik temu,sehingga mereka bersih keras untuk tetap memasukan persyaratan tambahan yang bertentangan dengan aturan yang ada. 

“Sebenarnya untuk menambahkan syarat tambahan pada Pilkades itu sah-sah saja, akan tetapi dengan ketentuan syarat yang ditetapkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada, kalau seperti yang terjadi di koto payang ini kan sudah merugikan salah satu pihak, dan hal ini tidak kita benarkan,” tegasnya.

Untuk diketahui syarat tambahan yang ditetapkan oleh panitia Pilkades desa Koto Payang yakni setiap calon harus memiliki surat rekomendasi dari adat. Sedangkan dalam  Perda No 12 Tahun 2015 dan Perda No 8 Tahun 2018 bahwa unsur adat dalam Perda itu sudah dilakukan perobahan dalam Perda 2018 dalam huruf S dan sudah dihapus.

“Terkait persoalan ini panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kerinci Sudah mengadakan rapat bersama tim penanganan kasus Pilkades, untuk mencari solusi dan menentukan petunjuk teknis untuk kelanjutan proses Pilkades di desa Koto Payang kecamatan Depati VII tersebut,” tutupnya.
(Khps)

Facebook comments