Kerinci - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial TGI (22) yang diduga menjadi pelaku utama aksi pengeroyokan di Desa Pelayang Raya. Meskipun korban telah memohon ampun, pelaku tetap melakukan aksi kekerasan secara membabi buta.
Pelarian pelaku berakhir setelah petugas melakukan penyergapan senyap pada Selasa subuh (17/3) di sebuah kafe di kawasan Pondok Tinggi. Kini pelaku terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 262 ayat (1) KUHP Baru (NSH)
Facebook comments