Sungai Penuh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh menggelar Rapat paripurna dengan agenda Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembangunan industri Kota Sungai Penuh tahun 2022-2042 di gedung DPRD Sungai Penuh, Kamis (29/12).
Pada rapat paripurna tersebut fraksi-fraksi dewan dalam pandangan akhirnya menyatakan menyetujui ranperda pembangunan industri Kota Sungai Penuh untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Sungai Penuh yang telah menyetujui ranperda tersebut.
"Terima kasih atas kerja keras dan dedikasi Dewan dalam proses pembahasan ranperda pembangunan industri Kota Sungai Penuh tahun 2022-2042 hingga ditetapkan sebagai perda Kota Sungai Penuh," ucap Wako Ahmadi.
Wako Ahmadi menjelaskan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan industri Kota Sungai Penuh tahun 2022-2042 ini telah disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(Hps)
Facebook comments