Skip to main content

Anggota Bawaslu Kerinci Tunggu Keputusan DKPP

DKPP
Anggota Bawaslu Kerinci Tunggu Keputusan DKPP

Kerinci - Nasib anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci, Muhammad Taufik Harun saat ini berada diujung setelah dilaporkan oleh Rudi Hartono ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  dan sudah menjalani sidang pada, Selasa (18/1).

Sebelum dia menjadi anggota Bawaslu, Taufik diduga pernah terlibat politik praktis saat menjadi tim pemenangan pasangan Cabup-Cawabup Zainal-Arsal pada Pilkada Kerinci pada 2018 lalu.

Selain itu, Taufik diduga juga terlibat politik praktis pada Pilgub Jambi tahun 2020 dan  menjadi tim siluman pasangan Cagub-Cawagub, Cek Endra-Ratu Munawaroh, bahkan taufik disangkakan yang mengkoordinir money politik.

Sidang yang digelar secara virtual dan juga disisarkan secara langsung di laman media sosial DKPP RI. Agenda sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu  (KEEP) dengan perkara nomor 02-PKE-DKPP/I/2022.

Pantauan media ini, sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis, Didik Supriyanto S Ip M IP, yang merupakan anggota DKPP dan dua anggota majelis Dr Ferdricka Nggeboe SH MH, TPD unsur masyarakat, serta Ahdiyenti S Ag M PdI, TPD Unsur KPU. Sidang berlangsung selama 2 Jam 55 menit itu, juga ikut hadir secara virtual Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jambi.

Dalam sidang,  pengadu Rudi Hartono menyampaikan beberapa poin pengaduan kepada majelis dan meminta kepada majelis untuk  mengabulkan tuntutannya, selain itu juga meminta DKPP memberi sanksi pemberhentian kepada teradu, atau keputusan lain yang dianggap adil.

"Teradu sebagai tim sukses paslon Cabup-Cawabup Zainal-Arsal pada Pilkada 2018. Teradu membuat dokumen palsu yang menyatakan tidak pernah terlibat partai politik, juga diduga membuat keterangan palsu saat memberi klarifikasi keterlibatannya sebagai tim sukses pilkada," ungkap Rudi membacakan beberapa poin aduannya.

Untuk memperkuat pengaduan dan tuduhannya, Rudi Hartono, juga menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi. Bukti yang diajukan berupa SK Tim Pemenangan Zainal-Arsal, dimana tertera nama Taufik Harun selaku Kordes Desa Ujung Pasir, selain itu juga ada bukti video pengambilan dan pengucapan sumpah tim, yang diduga salah satu peserta adalah teradu Taufik Harun.

Selain itu, juga ada bukti rekaman yang memperkuat poin aduan terkait dugaan politik praktis teradu pada Pilgub Jambi sebagai tim siluman Paslon Cek Endra-Ratu, yang mengkoordinir upaya money politik.

Selain itu, juga ada 3 orang saksi yang diajukan, yakni saksi yang mengambil sumpah tim pemenangan saat itu 4 April 2018, yang mengakui bahwa teradu memang ikut diambil sumpah. Kemudian juga ada saksi yang melihat kehadiran teradu pada saat acara pengambilan sumpah tim tersebut.

Tidak hanya itu, pengadu juga mengajukan saksi berkaitan keterlibatan teradu di Pilgub, bahkan saksi mengaku berkomunikasi langsung dengan teradu mengenai amplop untuk siraman (money politik), dan mengaku bahwa uang siraman dititipkan kepada teradu untuk dibagikan kepada masyarakat, jumlahnya ada sekitar 200 amplop engan total uang sebesar Rp 50 juta.

Taufik juga diduga menyalahi kode etik, karena memasang spanduk ucapan selamat atas pemekaran Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci Barat yang diresmikan Gubernur Jambi Fachrori Umar, yang pada pilgub maju sebagai kandidat.

Tudingan dan kesaksian sejumlah saksi tersebut, termasuk bukti yang diajukan tersebut dibantah oleh teradu Muhammad Taufik Harun. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam partai politik dan menjadi tim sukses. Dia juga membantah dirinya yang ada dalam video pengambilan sumpah tim pemenangan Zainal-Arsal. Dia mengaku orang yang didalam video dikatakan dirinya itu adalah kakak kandungnya.

Selain itu, Taufik juga membantah terlibat politik praktis pada Pilgub sebagai tim Cek Endra-Ratu. Dia juga membantah berkomunikasi dengan saksi mengenai uang siraman. Begitupun dengan spanduk ucapan untuk pemekaran kecamatan, Taufik mengaku hal itu atas permintaan Kepala Desa Baru Ujung Pasir, tempat dirinya berdomisili saat ini.

"Semua itu tidak benar majelis, ini adalah fitnah. Saya tidak pernah terlibat dan menjadi pengurus partai dan tim sukses," ungkap Taufik kepada majelis.

Selain membantah, Taufik juga mengajukan 5 orang saksi. Mulai dari kepala desa untuk mengklarifikasi soal spanduk, saksi LO dari cabub-cawabup Zainal-Arsal, kemudian saksi tim Zainal-Arsal yang mengetik SK tim pemenangan dan menyebutkan tidak ada nama teradu didalam SK dan mengaku masih memiliki dokumen SK tersebut, serta tim Koordinator Desa Baru Ujung Pasir yang mengklarifikasi mengenai kordes tim Zainal-Arsal.

Selain itu juga ikut memberi keterangan, kakak kandung teradu mengklarifikasi orang yang ada dalam video, dan keterangan ini tidak dibawah sumpah, karena saudara kandung tidak diperboleh menjadi saksi.

Sementara itu, sepanjang sidang berlangsung tiga majelis sidang secara bergantian menanyakan pengadu, teradu dan para saksi. Untuk kepastian video dan rekaman suara telephone, majelis sidang akan melakukan pengecekan secara teknologi digital dengan foto teradu yang langsung diambil majelis dari akun facebook Taufik Harun untuk mencocok apakah benar teradu yang ada didalam video, termasuk bukti rekaman suara juga akan diperiksa.

"Kita telah mendengar keterangan dari pengadu dan teradu, serta para saksi. Keterangan dari pengadu dan teradu juga berbeda, teradu membantah tudingan dugaan yang disampaikan pengadu, itu tidak maslah. Kami minta tambahan dokumen seperti SK yang disebutkan tadi dan dokumen lainnya dikirim paling lama 3 hari, itu akan membantu majelis membuat keputusan nanti," ungkap Ketua (Kphs).

 

Facebook comments