Sungai Penuh – Diduga salah satu aktifitas tambang galian C di Sungai Penuh Ilegal. Pasalnya, dari puluhan tambang yang menyebar di berbagai wilayah di Kota Sungai Penuh dan Kerinci sebagian kecil yang telah memiliki izin pertambangan.
Banyaknya praktik tambang ilegal khususnya yang berada di lahan produktif Perladangan di Sungai Penuh tentu sangat meresahkan.
Untuk itu pemerintah pun membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari.
Yang terbaru, regulasi tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.
Bukan itu saja, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang.
Selain itu, setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang.
Jika reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan dikenakan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Hasil investigasi LSM Brajo Sakti, sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 14.00 Wib terdapat beberapa aktifitas tambang galian C diduga ilegal di beberapa daerah Kota Sungai Penuh. Terlihat secara terang terangan melakukan aktifitas pertambanganya secara terbuka dan seolah tidak ada ketakutan sedikitpun melakukan aktifitas tambang ilegal.
Seperti halnya di Sungai Ning Km.5 terlihat ada tambang diduga ilegal yang secara pasif melakukan aktifitas pertambanganya secara terang-terangan.
Saat dikonfirmasi oleh LSM ini Sebut saja Pak Indra , terkait pertambangan Galian C yang diduga ilegal belum bersedia menjawab konfirmasi terkait aktifitas tambang di lokasi-nya.
Dari aktifitas tambang tersebut warga desa Sungai Penuh khususnya warga yang berdekatan GC mengeluh karena terdampak limbah dari pengerokan Tanah tersebut.
Akibatnya, aliran sungai di persawahan keruh berwarna coklat. Bahkan, sewaktu melakukan penyemprotan untuk sawahnya sulit sekali mendapatkan air bersih.
"Dengan terpaksa petani mengambil air yang jaraknya sekitar 500 meter dari lokasi hal ini membuat petani mengeluarkan biaya lagi untuk pekerja kuli angkut air yang otomatis menambah kerugian bagi para petani," ucap warga sungai penuh yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Tak hanya itu, informasi dari warga sekitar inisial BR mengatakan bahwa, tambang Galian C diduga ilegal tersebut diduga milik Oknum Kontraktor sebut saja Indra bersama pak Tiara.
Menanggapi Hal tersebut, Ketua LSM Brajo Sakti, sangat prihatin dengan aktifitas tambang galian C, dimana pembiaran tersebut secara terang-terangan dan sangat merugikan dan berdampak bagi masyarakat.
Ia berharap, aparat penegak hukum segera bertindak untuk menertibkan praktik tambang galian C ilegal di Desa Sungai Ning KM5.
"Semoga pihak terkait segera bertindak tegas agar tidak ada galian C yang menguntung diri pribadi " ujarnya.
Sementara kapolres kerinci di konfirmasi melalui whatsapp meskipun terlihat terbaca, namun belum bisa di balas. Diketahui yang punya galian C langsung kontak media ini di karena sudah ada teguran dari pihak polres kerinci.
Sementara Kasat Reskrim Edi Mardi saatdi konfirmasi melalui whatsapp,masih berada di Jambi. (Hps)
Facebook comments