Kerinci – Beredarnya kabar di desa pulau sangkar kecamatan bukit kerman kabupaten kerinci diduga kuat menjadi lahan untuk oknum kades lakukan korupsi serta jadikan lumbung korupsi Dana Desa beberapa tahun belakangan ini.
Bagaimana tidak pengelolaan dana desa pulau sangkar menjadi sorotan para media yang pembangunan yang terkesan asal asalan dan minim nya pemberdayaan masyarakat.
Dari salah satu sumber yang sangat relevan layak dipercaya mengatakan ” coba lihat desa dimana saya tinggal ini ,suram mencekam tanpa adanya pembangunan yang tepat sasaran serta Bumdes yang tidak jelas muara nya,* ungkapnya dengan serius.
Lanjut sumber ”jalan perladangan yang diduga asal jadi terkesan asal buat saja”. Tutupnya.
Bagaimana tidak ungkap sumber lainnya ” semua pengelolaan dana desa oknum kades pulau sangkar lebih mendengarkan kata istri nya yang terlalu diktator”.tuturnya.
Namun "bisa jadi pengelolaan dana desa malah dibangun di tanah pribadi nya sendiri dan memperkaya diri pribadi" tandasnya
Dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimaksud, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/ perekonomian negara.
Ini dinilai perlu campur tangan aparat penegak hukum dalam memeriksa oknum kades tersebut, bahkan kades pulau sangkar dinilai kebal hukum dan semena mena dalam pengelolaan dana desa pulau sangkar.
Camat bukit kerman sabtu 26/7 saat dikonfirmasi sedang diluar jangkauan sampai berita ini dipublikasikan. (Hps)
Facebook comments