Sungai Penuh – Berdasarkan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Sungai Penuh. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyimpangan dalam penggunaan anggaran pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Penetapan tersangka dilakukan pada hari Rabu tertanggal 22 Juli 2020, dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 519/N.5.13/Fd. 1/7/2020, dan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 519/N.5.13/Fd.
Dalam Jumpa Persnya usai melaksanakan upacara Hari Ulang Tahun Adhyaksa ke-60 secara virtual di Gedung Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Romy Arizyanto, SH.,MH, didampingi seluruh kasi Kejari mengatakan, dua orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut yakni berinisial N selaku pengguna anggaran pada Dinas Perkim Kota Sungai Penuh , dan L-A selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perkim.
“Sebelum menetapkan tersangka kasus di Dinas Perkim kota Sungai Penuh ini, pihak penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan meminta keterangan dua orang ahli,” ungkap Romy Kajari.
Ditambahnya Romy, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka jaksa penyidik menemukan tiga alat bukti nyata yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak Pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 184 Ayat 1 KUHAP.
“Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini, diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 2,5 Miliar, sementara saat ini kita Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih menunggu hasil secara rinci dari ahli yaitu BPKP Provinsi Jambi yang masih dalam proses penghitungan, pungkasnya. (Khps)
Facebook comments