Kerinci — Pembagian bantuan beras dari pemerintah desa di wilayah Kabupaten Kerinci menuai protes keras dari masyarakat. Penyaluran bantuan yang mengacu pada data desil Kementerian Sosial (Kemensos) dinilai tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya di lapangan.
Sejumlah warga mengeluhkan adanya ketidaksesuaian data desil dengan realitas kehidupan. Keluarga yang tergolong mampu dan memiliki gaya hidup mewah justru tercatat berada di desil rendah, sehingga berhak menerima alokasi beras. Sebaliknya, warga kurang mampu yang menggantungkan hidup dari penghasilan tidak menentu malah tercatat di desil tinggi, yang menyebabkan mereka tereliminasi dari daftar penerima bantuan.
"Banyak warga yang hidupnya berkecukupan malah terdaftar di desil rendah dan dapat beras. Sementara warga yang benar-benar tidak mampu justru dapat desil tinggi dan terpaksa gigit jari," ujar salah satu warga lokal yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai informasi, sistem desil (peringkat kesejahteraan dari Desil 1 hingga Desil 10) digunakan sebagai acuan nasional untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah (umumnya Desil 1 hingga Desil 4). Secara aturan, pemerintah desa wajib menggunakan data desil resmi yang diturunkan dari pusat—seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau P3KE—sebagai pedoman utama penyaluran guna menghindari kriteria subjektif.
Meski desa terikat oleh data pusat, kesalahan data atau misklasifikasi (exclusion/inclusion error) akibat perubahan kondisi ekonomi warga sebenarnya dapat ditindaklanjuti melalui sejumlah prosedur formal:
- Musyawarah Desa (Musdes): Pemerintah desa bersama tokoh masyarakat dapat menggelar Musdes khusus untuk merevisi dan mengusulkan pembaruan data warga yang tidak sesuai.
- Pengusulan Pembaruan DTKS: Hasil Musdes kemudian diusulkan ke Dinas Sosial kabupaten untuk diteruskan ke Kementerian Sosial agar desil warga yang bersangkutan diperbaiki secara resmi.
- Penyaluran Diskresi/Alternatif: Untuk kondisi mendesak, pihak desa dapat berkoordinasi dengan Dinsos setempat terkait mekanisme penanganan warga tidak mampu yang tercecer dari daftar penerima.
Merespons karut-marut data ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kerinci melalui Kabid Dayasos, Rodes, memberikan klarifikasi pada Selasa (15/9). Ia menyampaikan bahwa pengusulan data baru atau perbaikan data dapat dilakukan secara sistematis.
"Usulan baru boleh melalui operator desa atau langsung menggunakan aplikasi Cek Bansos," jelas Rodes.
Masyarakat sangat berharap pemerintah desa dan Dinas Sosial Kabupaten Kerinci segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) data faktual secara langsung ke lapangan. Langkah ini penting agar bantuan beras yang disalurkan benar-benar sampai kepada yang berhak.
Persoalan ini juga mendapat atensi serius dari lembaga swadaya masyarakat. Ketua LSM Brajo Sakti, Pahmil Adli, S.E., menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil tindakan tegas jika persoalan ketimpangan data kemiskinan ini tidak segera diselesaikan oleh pihak terkait.
"Jika hal ini tidak diselesaikan, maka kami sebagai kontrol sosial LSM Brajo Sakti akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi rakyat miskin," pungkas Pahmil Adli tegas.(Tim)
Facebook comments