Skip to main content

Dipanggil Penyidik Kejaksaan, Kades Koto Baru Beralasan Sakit

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sumarsono
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sumarsono

Sungai Penuh - Pihak Penyidik Kejaksaan Sungai Penuh, mulai memproses penyidikan laporan LSM GNPK-RI terkait dugaan Mark-Up Dana Desa (DD) 2018 dan 2019, di Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Menindalanjuti laporan dugaan penyimpangan LSM GNPK tertanggal 12 mei 2020 lalu, pada 19 Mei 2020 Penyidik Kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan perdana kepada Kepala Desa (Kades) Koto baru, YH yang tidak bisa memenuhi penggilan dengan alasan sakit.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sumarsono, Jumat (22/5).

"Iya, kita sudah layangkan surat panggilan pertama pada 19 mei, yang bersangkutan, belum bisa hadir karena dalam keadaan sakit dan mengaku sudah tiga hari sakit, sehingga tidak bisa hadir. Akan kita panggil ulang sesudah Lebaran," jelas Sumarsono. (TIM)
 

Facebook comments