Sarolangun – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan pemberhentian secara hormat Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan (2017-2022), pada Selasa (22/03) di Gedung DPRD Sarolangun.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tontawi Jauhari didampingi wakil Ketua I DPRD, Aang Purnama dan Wakil Ketua II Syahrial Gunawan serta dihadiri 23 anggota DPRD Sarolangun.
Pada Paripurna tersebut Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra ikut hadir sebagai tamu istimewa beserta Asisten dan staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Unsur Forkompinda, Camat, Ketua Lembaga adat Melayu Jambi Kab. Sarolangun beserta anggota, Tokoh masyarakat dan Tamu undangan lainnya
Pada Sambutannya ketua DPRD Tontawi Jauhari mengatakan bahwa pengumuman ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah, dimana disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan sesuai dengan masa jabatan yang berlaku.
“Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya yang ditetapkan dalam rapat paripurna serta kemudian diusulkan ke Kemendagri melalui gubernur. Melalui Surat Gubernur Jambi dengan nomor S/131/421/setda.pem/pada/2021/II/2022 Tanggal 01 Februari 2022 hal usul pengesahan pemberhentian kepala daerah wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022,” ungkap Tontawi.
Ia memaparkan ke forum dewan yang terhormat, untuk mendapatkan kesepakatan pada Paripurna dalam rangka pengumuman pengusulan pemberhentian secara hormat Bupati dan wakil bupati Sarolangun masa jabatan 2017-2022.
Sebagai pimpinan DPRD, Tontawi beserta seluruh anggota mohon ma'af jika semasa menjabat ada kesalahan , begitu pula sebalik nya mari kita saling membuka hati untuk saling mema'afkan , Insya Allah hubungan silaturrahmi tetap terjaga.
Pengumuman pemberitahuan akan berakhir masa jabatan Bupati dan wakil bupati Sarolangun periode 2017-2022 disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama.
Aang Purnama mengatakan berdasarkan nomor 170/01/DPRD/2022 tentang pengumuman pemberhentian masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Sarolangun masa jabatan 2017-2022. Maka pengumuman dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD ke presiden melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Maka dengan ini kami mengusulkan secara resmi untuk pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil bupati Sarolangun masa jabatan 2017-2022 yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2022,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Cek Endra dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada dukungan DPRD Sarolangun yang selama menjabat sebagai kepala daerah 16 tahun .
Cek Endra juga menjelaskan tahu betul bagaimana pelaksanaan sinergitas dengan DPRD Sarolangun yang memberikan masukan dan sumbangsih pemikiran dalam memajukan daerah ini. Setiap kali pembahasan anggaran yang melibatkan masyarakat semuanya berjalan dengan baik.
Cek Endra juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan seluruh jajaran forkompinda Kabupaten Sarolangun yang sangat luar biasa dalam mendorong bagaimana berhasilnya dirinya memimpin Sarolangun ini dan bagaimana mengatasi permasalahan sangat luar biasa.
Iapun menaruh harapan yang besar, kedepannya agar Kabupaten Sarolangun dapat lebih baik lagi dengan kepemimpinan yang selanjutnya setelah berakhirnya masa jabatan sebagai Bupati Sarolangun. ( Mansurdin).
Facebook comments