Sungai Penuh – Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh resmi memulai pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (08/04). Hari pertama pembahasan dilakukan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja terkait.
Agenda krusial ini dijadwalkan berlangsung intensif mulai 8 April hingga 17 April 2026. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif guna mengevaluasi kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.
Pada hari pertama, jalannya rapat di masing-masing komisi dipimpin langsung oleh pimpinan komisi. Komisi I dipimpin oleh Ketua Komisi I Dahkir Yahya. Pembahasan di Komisi II dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Indra Apdi Saputra. Sementara itu, Komisi III dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Tole S. Hadiwarso. Rapat ini dihadiri oleh anggota komisi, Tim Asistensi, serta jajaran kepala SKPD.
Dalam sesi tersebut, setiap komisi langsung melakukan pendalaman materi. Fokus utama tertuju pada capaian program kerja, realisasi anggaran, serta kendala lapangan yang dihadapi SKPD. Anggota dewan memberikan sejumlah catatan kritis terkait efektivitas program, peningkatan mutu pelayanan publik, dan optimalisasi anggaran.
Pihak DPRD menekankan agar perencanaan program ke depan harus lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Aspek transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah juga menjadi sorotan utama dalam forum tersebut.
Merespons hal itu, Tim Asistensi dan perwakilan SKPD memberikan klarifikasi serta penjelasan detail atas pertanyaan para anggota dewan. Diskusi berjalan dinamis demi menyamakan persepsi dan merumuskan solusi atas kendala program yang ada.
Melalui rangkaian pembahasan ini, DPRD Kota Sungai Penuh menargetkan rekomendasi akhir yang dihasilkan dapat menjadi panduan konkret bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu memacu peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang.(Hmsdpr/NSH)
Facebook comments