Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Sungai Penuh. Walikota Alfin menyampaikan langsung rancangan tersebut dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan Ketiga yang berlangsung di Gedung DPRD, Jumat (26/6).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa didampingi Wakil Ketua Hardizal dan Amrizal. Agenda penting ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Alpian, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Walikota Alfin menjelaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Dokumen ini menjadi bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan yang sebelumnya telah melalui proses audit ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia mengungkapkan rasa syukur atas hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menandai keberhasilan Pemkot Sungai Penuh dalam mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya sejak tahun 2009, 2012, serta secara beruntun dari 2014 hingga 2025.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," ujar Alfin.
Selain menyerahkan laporan, Walikota turut memaparkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2025 telah berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Realisasi tersebut diklaim mampu menyokong roda pemerintahan, akselerasi pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di akhir sambutannya, Alfin berharap kemitraan yang baik dengan legislatif terus terjaga. "Kami berharap dukungan DPRD agar Raperda ini dapat dibahas dan disetujui sesuai mekanisme yang berlaku demi keberlanjutan pembangunan daerah," tambahnya.
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda APBD 2025 secara simbolis dari Walikota Alfin kepada pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh untuk kemudian dibahas ke tahap selanjutnya sesuai tahapan legislasi yang dijadwalkan.(NSH)
Facebook comments